Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Saksi Ahli Sebut Kasusnya dengan Reza Gladys Tak Ada Unsur Pidana, Nikita Mirzani: Semuanya Bisnis
Saksi ahli sebut kasusnya tidak memenuhi unsur pidana, artis Nikita Mirzani anggap hanya bisnis dengan dokter Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani.
Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa yang memberikan keterangan krusial membantah dakwaan jaksa.
Berdasarkan kesaksiannya, Beniharmoni menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur TPPU, karena tidak ada tindak pidana yang menjadi dasar untuk menjatuhkan pasal pencucian uang.
Ditemui selesai sidang, Nikita Mirzani pun setuju dengan apa yang disampaikan saksi ahli tersebut.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini membenarkan adanya kesepakatan bersama antara dirinya dan Reza Gladys terkait permintaan mengulas produk kecantikan.
Bahkan, Nikita dengan percaya diri menyebut dirinya artis terkenal.
"Memang nggak ada, itu semuanya bisnis, kesepakatan," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (2/10/2025).
"Dia mau memakai jasa saya ya bayar, ketemu saya ya bayar."
"Saya kan artis terkenal, bukan artis kurang terkenal," paparnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Cekikikan sambil Joget saat Dengarkan Saksi Ahli, Tessa Mariska: Dia Happy
Meski begitu, bintang film Nenek Gayung ini tak menyayangkan proses hukumnya berjalan lama.
"Nggak apa-apa ikutin aja prosesnya biar semua orang juga belajar," ujar Nikita.
"Ini kan ada pelajaran hukum gratis," lanjutnya.
Saksi Ahli sebut Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Bukan Pidana Pencucian Uang
Nikita Mirzani mendatangkan saksi ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa untuk memberikan keterangan agar meringankan proses hukumnya terhadap kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ia pun melontarkan pertanyaan kepada Beniharmoni Harefa melalui sebuah ilustrasi, mengenai pembelian atau pembayaran rumah melalui pihak ketiga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.