Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Saksi Ahli Sebut Tindakan Nikita Mirzani yang Mengulas Skincare Reza Gladys Tak Langgar UU ITE

Ahli hukum ITE sebut tindakan Nikita Mirzani mengulas skincare Reza Gladys hanya repost informasi publik, bukan pelanggaran UU ITE.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Ahli Hukum ITE nilai repost Nikita Mirzani soal skincare Reza Gladys bukan pelanggaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Nikita Mirzani.

Kasus yang berawal dari polemik produk skincare ini semakin menyita perhatian publik.

Nikita hingga kini masih mendekam di tahanan setelah dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.

Pelaporan itu bermula dari pemberian uang sebesar Rp4 miliar melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail, yang disebut-sebut sebagai ‘uang tutup mulut’ agar Nikita berhenti mengulas produk kecantikan milik Reza yang dinilai berbahaya.

Dalam sidang tersebut, pihak aktris berusia 39 tahun ini menghadirkan saksi ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno.

Dalam sidang, Andy menilai, aksi Nikita yang membagikan ulang ulasan skincare Reza Gladys dari akun Dokter Detektif (Doktif) tidak termasuk pengancaman atau pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan, unggahan tersebut bukanlah informasi rahasia karena sudah lebih dulu beredar di ranah publik.

“Suatu informasi yang memang tujuannya untuk diketahui umum." 

"Makna dari review produk dengan kerahasiaan itu tidak lagi relevan,” ujarnya dalam persidangan, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Kamis (2/10/2025). 

Ia menegaskan, tindakan Nikita tidak lebih dari meneruskan informasi publik yang telah beredar, bukan membuka informasi tersembunyi.

Baca juga: Nikita Mirzani Lenggak Lenggok Bak Model Jelang Sidang, Outfitnya Khusus untuk Hari Batik Nasional

“Pertama, informasinya bukan bersifat rahasia. "

"Kedua, membuat dapat diakses atau me-review juga sudah tidak lagi menjadi perbuatan yang dilarang,” jelasnya.

Kesaksian Doktif soal Skincare Reza Gladys

Saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Nikita Mirzani, Kamis (14/8/2025) lalu, Doktif blak-blakan mengetahui harga modal yang dipakai oleh istri dari dr. Attaubah Mufid itu untuk memproduksi produk kecantikan.

"Karena saya tahu itu modalnya hanya Rp70 ribu, tetapi dijual dengan harga Rp1,5 juta, dengan menjual nama dokter," kata Doktif di persidangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved