Senin, 29 September 2025

Judi Online

7 Fakta Penangkapan Ayah FP karena Judi Online saat Anak Berjuang Menafkahi Keluarga

Ayah FP ditangkap karena judi online. FP yang dikenal berprestasi kini hadapi cobaan berat sebagai tulang punggung keluarga.

|
Editor: Glery Lazuardi
Freepik
JUDI ONLINE - Ilustrasi yang diambil dari Freepik pada Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI – Di tengah perjalanan karier gemilang FP sebagai penyanyi cilik, kabar mengejutkan datang dari keluarganya.

Ayah FP, Joko Suyoto (JS), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online.

Peristiwa ini sontak menarik perhatian publik karena sosok FP yang selama ini dikenal sebagai anak yang membanggakan dan penuh bakat.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi pada Selasa, 10 Juni 2025. Lokasi penangkapan berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Kehadiran aparat kepolisian di rumah keluarga Farel menarik perhatian warga sekitar yang tak menyangka bahwa ayah dari penyanyi kecil yang sempat tampil di Istana Merdeka itu terlibat dalam kasus hukum.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menyebut, proses hukum berjalan sesuai prosedur setelah tim penyidik memperoleh bukti kuat keterlibatan JS dalam aktivitas judi online.

Aktivitas tersebut dilakukan melalui perangkat ponsel yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Omongan Lawas Ayah Farel Prayoga Takut Bikin Anak Malu Disorot Usai Ditangkap Polisi karena Judol

Berikut ini adalah tujuh fakta penting yang terungkap dari kasus yang kini menjadi perhatian publik:

1. Ditangkap di Rumah Saat Bersama Istri

JS diamankan aparat kepolisian saat sedang berada di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.

Ketika petugas datang, ia tengah bersama istrinya.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kedua pasangan suami istri itu kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, hanya JS yang dinyatakan terlibat aktif dalam tindak pidana judi online.

“Yang bersangkutan kami amankan bersama istrinya. Namun, dari hasil pendalaman, hanya JS yang terlibat aktif bermain judi online,” ujar Kompol Komang, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Terkait Kasus Praktik Judi Online, Ini Kata Kapolresta

2. Bermain Judi Online Gunakan HP Sendiri

Polisi menemukan bahwa JS tidak menggunakan perangkat orang lain dalam melakukan aktivitas judinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan