Senin, 29 September 2025

Ayah Penyanyi Cilik FP Ditangkap Terkait Kasus Praktik Judi Online, Ini Kata Kapolresta

JS diketahui merupakan ayah kandung dari penyanyi cilik Farel Prayoga dengan lagu berjudul Ojo Dibandingke.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Tribunnews.com
Pria berinisial (JS), warga Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi ditangkap terkait kasus praktik perjudian online di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Pelaku adalah ayah kandung dari penyanyi cilik Farel Prayoga. 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengamankan seorang pria berinisial (JS), warga Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur.


JS diketahui merupakan ayah kandung dari penyanyi cilik FP dengan lagu berjudul Ojo Dibandingke.


Berawal dari laporan masyarakat, Tim Unit IV Resmob Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Ayah Artis Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi di Rumahnya, Terlibat Judi Online


Dari penyelidikan awal, pelaku terlibat dalam aktivitas mencurigakan.


Pelaku diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis slot melalui situs 456Win.com.


Selanjutnya tim opsnal  mengamankan JS di kediamannya pada Selasa (10/6/2025) pukul 06.30 WIB.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Banyuwangi. 


Rama menegaskan bahwa judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat. 


"Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," tegas Kapolresta.

Baca juga: Gara-gara Judi Online, ABG Nekat Curi Uang Rp5,5 Juta Milik Bos di Bali, padahal Baru Kerja 9 Hari


Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya telah bermain judi online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133 di situs 456Win.


Kasus ini kini tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi


Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.


Terpisah, Kasi Humas Polresta Banyuwangi Ipda Suwandono menjelaskan status pelaku JS saat ini.


"Pemeriksaan masih berlangsung oleh penyidik," tuturnya.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan