Kamis, 2 Oktober 2025

Keluarga Kecewa Masa Tahanan Vadel Badjideh Ditambah 40 Hari

Hingga kini pihak keluarga mengupayakan penangguhan penahanan Vadel Badjideh. 

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Terlihat Vadel Badjideh menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan dan tangannya diborgol. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Vadel Badjideh diperpanjang menjadi 40 hari.

Bintang Badjideh, mewakili keluarga, mengungkapkan rasa kecewa terhadap pihak kepolisian.

"Iya kecewa," kata Bintang Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Namun, Keluarga berupaya untuk terus mengikuti proses hukum yang masih berlangsung hingga saat ini. 

Baca juga: Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang 40 Hari, Berkas Belum Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tidak hanya itu upaya untuk melakukan penangguhan penahanan masih terus dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum Vadel Badjideh

"Tapi untuk proses hukumnya masih kita jalanin dulu, dari kepolisian juga kan menambahkan 40 hari, dari kita masih mengupayakan penangguhan," ujar Bintang.

Baca juga: Vadel Badjideh Merasa Dikhianati, Tak Percaya Anak Nikita Mirzani Bisa Beri Keterangan Berbeda

Kemudiam Vadel sudah mengetahui masa tahanannya ditambah hingga 40 hari ke depan. Ia hanya bisa ikhlas menerima keputusan tersebut.

"Dia ikhlas cuma ikutin aja prosesnya yang sudah, ada di Polres," tandas Bintang.

Sebelumnya, penahanan Vadel Alfajar Badjideh alias VA di Polres Metro Jakarta Selatan resmi diperpanjang menjadi 40 hari.

Hal ini disampaikan langsung oleh PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Perpanjangan masa tahanan Vadel di Polres Jakarta Selatan karena berkas-berkas untuk dibawa ke Kejaksaan belum siap.

"Jadi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh NM, kemudian VA telah menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari," ujar AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

"Selanjutnya, pemberkasan masih berjalan, oleh karena itu penyidik menambah masa penahanannya menjadi 40 hari," ujar AKP Nurma.

Vadel ditetapkan tersangka dan ditahan karena laporan Nikita Mirzani.

Ia dituduh menghamili Lolly, anak Nikita yang masih di bawah umur. Ia juga dituduh memaksa Lolly aborsi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved