Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Ahli Hukum Nilai Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Wajar, Soroti Lamanya Penahanan

Praktisi hukum anggap gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys wajar, soroti lamanya masa penahanan.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Komentar praktisi hukum soal gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Konflik antara aktris penuh kontroversi Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys terus bergulir di meja hijau.

Bermula dari review negatif produk skincare hingga laporan dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah, hubungan keduanya semakin memanas di pengadilan.

Bahkan, setelah sempat mencabut gugatan wanprestasi, Nikita kembali menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan serupa.

Gugatan dari aktris berusia 39 tahun itu baru saja terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.

Menanggapi langkah hukum terbaru Nikita, praktisi hukum Iskandar Halim Munthe berikan pandangannya.

Iskandar menilai gugatan tersebut hal yang wajar dilakukan.

Sekretaris dari Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) Jakarta ini menekankan bahwa faktor lamanya penahanan Nikita menjadi salah satu alasan yang patut diperhatikan.

“Sebenarnya wajar saja Nikita Mirzani melakukan gugatan wanprestasi. Wajar karena sudah cukup lama dia ditahan,” ujar Iskandar, dikutip Tribunnews dari YouTube Rasis Infotainment, Minggu (21/9/2025). 

Iskandar menilai bahwa perkara pemeran Sasha dalam film Jakarta Undercover ini sudah berlangsung cukup lama. 

Sementara pada umumnya kasus pidana seharusnya diputus di pengadilan negeri dalam jangka waktu maksimal 180 hari atau sekitar enam bulan, sesuai ketentuan Mahkamah Agung. 

“Ini perkara lama sekali Nikita Mirzani ditahan. Di mana-mana pidana itu paling 180 hari, itu berarti 6 bulan sudah putus di pengadilan negeri. "

Baca juga: BAP Reza Gladys Berbeda dengan Keterangan Saksi, Nikita Mirzani Semringah di Persidangan

"Nah, itu peraturan Mahkamah Agung juga," terangnya. 

Ia menambahkan bahwa hal ini bisa dipertanyakan kepada ketua maupun humas pengadilan, mengapa perkara Nikita hingga kini belum juga diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Jadi bisa nanti dipertanyakan kepada ketua pengadilan, kepada humas pengadilan. Kenapa saudari Nikita Mirzani belum diputuskan juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." 

Menurut pemilik Kantor Advokat Iskandar Halim ini, lamanya penahanan yang sudah melebihi enam bulan menjadi persoalan yang patut diperhatikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan