Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Ayah Vadel Badjideh Santai Anaknya Tersangka Kasus Persetubuhan, Masih Tertawa, Sebut Gejolak Hidup

Ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh menanggapi santai atas ditetapkannya sang putra sebagai tersangka persetubuhan pada putri Nikita Mirzani, Lolly.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024). Ayah Vadel santai putranya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan putri Nikita Mirzani, Lolly. 

Sesekali ia mendongak, lalu menengok dan berbicara entah ke arah siapa.

Vadel pun tersenyum saat modus kejahatannya diungkap.

"Kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dan atau aborsi tidak sesuak ketentuan ya," ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, dikutip dari Cek Kabar Online, Sabtu (15/2/2025).

Ia lantas membacakan cara Vadel membujuk Lolly.

"Pada bulan Januari 2024, pelapor yang bernama NM yang merupakan ibu korban menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB," tambahnya.

Baca juga: Modus Vadel Badjideh Memperdaya Anak Perempuan Nikita Mirzani, Ada Relasi Kuasa dan Rayuan Manis

"Dan selama menjalin hubungan pacaran tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehinggan anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istru dengan tersangka VAB," imbuhnya lagi.

Karena itu, Lolly pun hamil.

"Dan dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan. Anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB karena perbuatan VAB tersebu tidak mau diketahui oleh keluarganya," tandasnya.

Mendengar pembacaan kronologi, Vadel hanya terlihat geleng-geleng.

"Wow," ucapnya lirih tampak dari gestur bibirnya.

(Tribunnews.com/ Salma)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved