Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vonis 9 Tahun Penjara Vadel Badjideh Dinilai Terlalu Berat, 2 Sosok Ini Dinilai Buat Kesalahan Fatal
2 sosok ini dinilai membuat kesalahan fatal sehingga TikToker Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara yang dinilai terlalu berat.
TRIBUNNEWS.COM - TikToker Vadel Badjideh kini telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara akibat kasus yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani.
Tepat pada September 2024 lalu, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu melaporkan Vadel Badjideh yang saat itu berstatus sebagai kekasih putri sulungnya LM ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Aduan itu dilayangkan bintang film Nenek Gayung tersebut lantaran Vadel Badjideh diduga telah melakukan dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM yang masih berusia di bawah umur.
Setelah melalui rangkaian panjang proses persidangan pria bernama asli Vadel Alfajar Badjideh itu akhirnya divonis hukuman sembilan tahun penjara pada Rabu (1/10/2025).
Vonis sembilan tahun yang didapatkan oleh Vadel Badjideh itu pun mendapat komentar dari psikolog sekaligus mantan artis Lita Gading.
Lewat unggahan Instagram-nya @lita.gading, ia mengomentari soal vonis sembilan tahun penjara untuk TikToker kelahiran 24 Desember 2024 tersebut.
Bahkan dari penuturan Lita Gading, ibunda TikToker berdarah Arab-Kupang itu sempat tak sadarkan diri saat anaknya divonis sembilan tahun penjara.
"Kalian udah denger beritanya Vadel Badjideh? Kasihan juga ya sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, sampai Ibunya pingsan guys. Gimana nggak syok ya?" ujar Lita Gading dikutip Tribunnews, Jumat (3/10/2024).
Di momen itu, Lita Gading juga menyampaikan pendapatnya soal kasus yang menjerat nama seteru Nikita Mirzani itu.
Bintang sinetron Suci itu mengatakan, ada dua sosok lain selain Vadel yang dinilai memiliki kesalahan fatal dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya dari semua yang ada, yang salah fatal itu sebenarnya bukan dia (Vadel) doang," tembaknya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sakit Hati Vadel Badjideh Bongkar Perbuatannya pada LM ke Sesama Napi
Nama Oya Abdul malik, selaku kuasa hukum Vadel Badjideh pun disebut Lita sebagai salah satu sosok yang melakukan kesalahan fatal.
Menurut wanita lulusan S3 Psikologi Klinis itu, pengacara Vadel Badjideh panjat sosial alias pansos dalam kasus itu.
"Pengacaranya nih, pansos, alat-alat bukti yang seharusnya tidak perlu disampaikan, kasihan," kata Lita.
Sosok kedua yang dinilai melakukan kesalahan fatal adalah LM yang kala itu membenarkan seluruh tuduhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.