Selasa, 30 September 2025
Tujuan Terkait

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Modus Vadel Badjideh Memperdaya Anak Perempuan Nikita Mirzani, Ada Relasi Kuasa dan Rayuan Manis

Vadel Badjideh diduga menghamili anak perempuan Nikita Mirzani dan memaksanya aborsi. Kala itu mereka masih pacaran.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Terlihat Vadel Badjideh menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan dan tangannya diborgol. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak yang dilaporkan Nikita Mirzani

Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia mengatakan Vadel Badjideh melakukan tindakannya setelah memanfaatkan statusnya sebagai kekasih Lolly.

"Untuk modus operadinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya," ujar Citra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Kronologi Vadel Badjideh Setubuhi Anak Perempuan Nikita Mirzani hingga Hamil dan Aborsi

Vadel kemudian melakukan tipu daya kepada Lolly untuk mau diajak berhubungan badan dengannya.

"Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ucap Citra.

Buntut dari hubungan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah. Namun Vadel meminta Lolly untuk menggugurkan kandungannya 

Desakan Vadel untuk mengugurkan kandungan Lolly dilakukan lantaran ia merasa malu dengan keluarganya.

"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," imbuh Citra.

Adapun Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.

Vadel dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved