Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Mekanisme Kebijakan Dedi Mulyadi Iuran Rp1.000, Sekda Jabar Tegaskan Tak Wajib: Kecuali ASN
Seperti apa mekanisme kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, iuran Rp1.000 per hari?
TRIBUNNEWS.com - Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak warganya untuk rutin iuran Rp1.000 per hari untuk memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
SE itu ditandatangani secara elektronik oleh Dedi pada 1 Oktober 2025 dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
"Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari."
"Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat," bunyi SE, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Gerakan yang berprinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat ini ditujukan untuk lingkungan Pemprov, kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah, serta di lingkungan masyarakat RT dan RW.
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya.
Baca juga: Ragukan Kebijakan Dedi Mulyadi, Warga Jabar: Rp1.000 Kecil, tapi Kalau Tiap Hari Dikumpulkan Banyak
Di lingkungan perangkat daerah, kebijakan ini akan diawasi oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi.
Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
Di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.
Nantinya, dana akan dikumpulkan melalui rekening khusus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Untuk memastikan transparansi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Tidak Bersifat Wajib
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan kebijakan iuran Rp1.000 per hari tidak bersifat wajib, kecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengatakan, kebijakan Poe Ibu diperuntukkan bagi yang mampu.
Herman meyakini ASN di Pemprov Jabar termasuk mampu sehingga diwajibkan untuk iuran Rp1.000 per hari.
"Rereongan Sapoe Sarebu itu bagi yang mampu, yang tidak mampu menjadi pihak yang akan dibantunya. Kalau ASN kan pasti mampu ya," jelas Herman, Sabtu (4/10/2025), dilansir TribunJabar.id.
"Jadi tidak serta-merta seperti hitungan tadi yang mampu ada berapa, ini kan imbauan ya," imbuh dia.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan kebijakan iuran Rp1.000 dilaksanakan untuk menggugah rasa gotong-royong warga Jabar.
Sebab, gotong-royong adalah budaya bangsa yang harus dijaga.
"Budaya bangsa kita ini kan gotong royong, terus kesetiakawanan, kerelawanan sosial dan itu semua modal sosial yang harus dijaga," tutur dia.
Herman menilai kebijakan Poe Ibu sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.
Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk Jawa Barat sekitar 50 juta jiwa dengan rata-rata 4 anggota keluarga per Kepala Keluarga (KK), maka akan terkumpul uang Rp12,5 per hari, dengan tingkat partisipasi 100 persen.
Apabila kebijakan ini berjalan lancar, maka warga yang membutuhkan bantuan bisa dibantu tanpa melalui mekanisme yang kaku.
"Langsung disalurkan saja, tentu kepada warga yang tidak mampu. Kalau ternyata dananya belum terkumpul, bisa menyampaikan ke Desa, atau bisa dari RW tetangganya," pungkasnya.
DPRD Jabar: Pemprov Tak Bisa Kelola Uang
Sementara itu, DPRD Jabar mengkritik Poe Ibu atau iuran Rp1.000 per hari, menilai kebijakan itu justru menunjukkan Pemprov tak bisa mengelola keuangan.
Anggota DPRD Jabar, Zaini Shofari, berpendapat Poe Ibu terkesan dipaksakan.
Sebab, selama ini, kata Zaini, Dedi Mulyadi selalu melarang adanya pungutan di lingkungan sekolah dan sumbangan di pinggir jalan.
Menurutnya, diterapkannya kebijakan iuran Rp.1000, justru berbanding terbalik dengan kebijakan Dedi Mulyadi selama ini.
"Saya contohkan, di pinggir jalan, masyarakat yang meminta sumbangan bantuan untuk sarana keagamaan dilarang tapi tak diberikan solusinya."
"Kemudian, untuk pesantren, majelis, atau lembaga keagamaan justru menjadi nol untuk bantuan hibah," katanya, Minggu (5/10/2025), masih dari TribunJabar.id.
"Selanjutnya, gerakan Poe Ibu ini Pemprov Jabar menyandarkannya pada PP nomor 39 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, namun di satu sisi KDM menabrak terkait rombongan belajar yang tertuang di dalam Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 yang semula 36 rombel dioptimalkan menjadi 50 siswa per rombel," imbuh Zaini.
Hal sedemikian rupa, lanjutnya, justru tidak baik untuk tata kelola bernegara, khususnya hal keuangan.
Ia menilai Pemprov Jabar tak bisa mengelola keuangan sebab harus melibatkan rakyat di luar hal pajak, untuk menanggung masalah pemerintah.
"Artinya, ketidakmampuan negara dalam hal ini Pemprov Jabar dalam mengelola tata keuangan Pemprov, sehingga masyarakat dilibatkan. Padahal, pajak dan lain sebagainya sudah dilaksanakan masyarakat," kritiknya.
"Lantas, jangan kemudian dalih banyak warga yang mengadukan ke Lembur Kuring, kemudian dijadikan alasan atau dasar KDM sebagai bagian dari kesetiakawanan," pungkas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandri)
Sumber: TribunSolo.com
Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Disentil Dedi Mulyadi soal Abenk Marco, Wabup Garut Putri Karlina: Langsung Saya Follow Up |
---|
Dedi Mulyadi Sentil Mantunya Putri Karlina dan Bupati Garut soal Curhatan Abenk: Saya Yakin Peka |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Knalpot Brong, Bengkel dan Pedagang Protes |
---|
Dedi Mulyadi Kembali Tegur Bupati Sukabumi, Pesan WA Tak Dibalas, Singgung Pembangunan Jembatan |
---|
Kukuh Larang Study Tour, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Upaya Pemakzulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.