Senin, 29 September 2025

Dana Desa Jadi Bancakan, ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Perkuat Sistem Deteksi Dini

ABPEDNAS gandeng Kejaksaan awasi Dana Desa. Rp168 M raib di Papua, sistem deteksi dini digencarkan cegah korupsi.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
SISTEM DETEKSI DINI DANA DESA - Ketua Harian DPP ABPEDNAS Aditya Yusma bersama JAMINTEL Kejaksaan Agung saat penandatanganan MoU pengawasan Dana Desa. 

Kurangnya partisipasi dan pengawasan masyarakat

Minimnya keterlibatan warga dalam Musrenbang Desa dan pengawasan membuat penyalahgunaan sulit terdeteksi.

Total Penyalahgunaan Dana Desa di Indonesia (2025)

Salah satu kasus terbesar tahun ini terjadi di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dengan kerugian negara mencapai Rp168,17 miliar akibat korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Rincian Kasus Lanny Jaya:

Total dana desa yang disalurkan: Rp997 miliar

Kerugian negara: Rp168,17 miliar

Jumlah tersangka: 9 orang, termasuk pejabat dinas, tenaga ahli, dan pimpinan bank daerah

Modus: Pemindahbukuan dana dari rekening kampung ke rekening lain tanpa dasar hukum, pencairan fiktif, dan penggunaan rekening atas nama orang lain

Barang Bukti yang Disita:

Uang tunai: Rp14,6 miliar

Tanah di Tana Toraja dan Keerom

Empat unit mobil

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menunjukkan betapa besar potensi penyalahgunaan dana desa jika tidak diawasi secara ketat. Pemerintah daerah seperti di Jawa Tengah telah mulai menggandeng aparat hukum untuk memberikan pendampingan hukum demi mencegah korupsi

Untuk itu, DPP ABPEDNAS berupaya menghadirkan pencegahan dan edukasi hukum yang dekat dengan kebutuhan desa. Salah satu benut dengan bersinergi dengan Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan