Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Rp5,2 Triliun, Kantor Anak Usaha PGN Digeledah Kejagung

Nilai akuisisi migas Rp1 triliun diselidiki. Kantor anak usaha PGN digeledah. Apa isi dokumen yang disita?

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kompas.com/Shela Octavia
ILUSTRASI — Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Manhattan Tower, Jakarta Selatan, Kamis malam (25/9/2025). Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi akuisisi saham blok migas oleh anak usaha PGN tersebut. 

Ringkasan Utama

Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham blok migas oleh PT Saka Energi Indonesia. Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan alat bukti.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Manhattan Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis malam (25/9/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham blok migas oleh PT SEI, anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Benar (penggeledahan) oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT SEI selaku anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (26/9/2025).

Penyidikan Kejagung berfokus pada akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken yang dilakukan PT SEI antara tahun 2012 hingga 2015. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” jelas Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, membenarkan bahwa dokumen hasil sitaan masih dalam tahap analisis.

“Ya, ada dokumen juga kami ambil,” ujarnya.

Baca juga: Azwar Anas Buka Suara Setelah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT SEI mencapai USD 71 juta atau sekitar Rp1,07 triliun.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut proses akuisisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip bisnis komersial yang berlaku di sektor migas.

BPK menemukan bahwa nilai pembelian tiga wilayah kerja migas—Ketapang, Pangkah, dan Fasken—terlalu tinggi dan berpotensi merugikan negara. Total kerugian ditaksir mencapai USD 347 juta atau sekitar Rp5,2 triliun.

PT Saka Energi Indonesia didirikan pada 27 Juni 2011 sebagai anak usaha PGN yang bergerak di sektor hulu migas. Saat ini, perusahaan mengelola 10 blok migas di Indonesia dan satu blok shale gas di Amerika Serikat. Enam blok di antaranya dioperasikan sepenuhnya oleh PT SEI dengan kepemilikan 100 persen.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Maret 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyatakan penyidikan masih berlangsung dan bersifat sprindik umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan