Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hadiri Pernikahan Anak, Berstatus Terpidana Korupsi

Foto Mbak Ita dan suami hadiri resepsi anak di Royal Candi Golf Semarang viral, meski berstatus terpidana kasus korupsi. Pihak lapas beri izin.

Penulis: Faisal Mohay
TRIBUNJATENG.COM/ REZANDA AKBAR D
SIDANG MBAK ITA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri setelah sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dan suaminya divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. 

"Prinsip kami adalah menyeimbangkan antara pemenuhan hak warga binaan dengan pengamanan  yang optimal,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan, Kalapas Semarang, Fonika Affandi terkait pemberian izin untuk Alwin Basri.

Baca juga: Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok, Kapolsek Genuk Semarang Terancam Dicopot

"Iya, betul, Alwin mengajukan izin keluar lapas untuk jadi wali nikah anaknya," bebernya.

Sebelum izin keluar, sejumlah dokumen harus dilengkapi seperti surat dari KUA setempat.

"Izin sudah seusai prosedur atas dasar hukumnya," tandasnya.

Selain itu, narapidana tidak diperbolehkan menginap dan izin hanya berlaku beberapa jam.

Ia menjelaskan warga binaan lain diperbolehkan menghadiri pernikahan anaknya dan tak ada perlakuan khusus untuk Alwin.

"Ketika  acara selesai harus kembali ke lapas," lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan