Senin, 29 September 2025

Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok, Kapolsek Genuk Semarang Terancam Dicopot

Kapolsek Genuk Kompol Rismanto bakal menjalani sidang disiplin dengan tudingan lalai mengawasi kinerja anak buahnya.

Editor: Erik S
Tribunnews.com
TAHANAN ANIAYA TAHANAN- Seorang tahanan kasus pelecehan seksual berinisial MH tewas dianiaya tahanan lainnya di Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jateng (Jawa Tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Seorang tahanan kasus pelecehan seksual berinisial MH tewas dianiaya tahanan lainnya di Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jateng (Jawa Tengah).

Akibat kematian tahanan tersebut, Kapolsek Genuk Kompol Rismanto bakal menjalani sidang disiplin dengan tudingan lalai mengawasi kinerja anak buahnya.

"Iya Kapolsek Genuk akan menjali sidang disiplin dengan sanksi terberatnya demosi (penurunan pangkat), pelepasan jabatan, kemudian penempatan khusus (ditahan)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak, Keluarga Korban Sebut Pelaku Tersinggung Diklakson

MH diduga dikeroyok hingga berujung meninggal dunia di rumah sakit pada awal Juni 2025. Pelaku diduga berjumlah dua orang.

Sementara, dua tahanan yang melakukan penganiayaan kasusnya diproses secara pidana oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Berkas penanganan kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh polisi.

Menurut Artanto, Kapolsek Genuk menjalani sidang disiplin karena dianggap kurang cermat dan kurang melakukan pengawasan terhadap petugas jaga tahanan.

"Ya dampaknya sesama tahanan melakukan pelanggaran yang berujung kematian," katanya. (Iwn)

Penulis: iwan Arifianto 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Geger Tahanan Tewas Dikeroyok! Kapolsek Genuk Terancam Dicopot Akibat Kelalaian Pengawasan

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan