Berita Viral
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hadiri Pernikahan Anak, Berstatus Terpidana Korupsi
Foto Mbak Ita dan suami hadiri resepsi anak di Royal Candi Golf Semarang viral, meski berstatus terpidana kasus korupsi. Pihak lapas beri izin.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar foto eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita berdampingan dengan suaminya, Alwin Basri mengenakan baju adat jawa berwarna merah marun.
Mbak Ita dan suami terlibat suap proyek pengadaan meja kursi SD, pemotongan insentif pegawai Bapenda serta gratifikasi proyek saat mbak Ita menjabat Wali Kota Semarang dan suaminya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4 miliar.
Diduga mereka menghadiri resepsi pernikahan anak semata wayang yang digelar di gedung Royal Candi Golf, Semarang, Jawa Tengah.
Royal Candi Golf Semarang dikenal sebagai salah satu venue premium untuk pernikahan, gathering, dan event korporat.
Pernikahan anak mbak Ita, Faras Razin Pradana digelar secara tertutup pada Jumat (26/9/2025).
Dalam foto lain terlihat resepsi pernikahan dilakukan di luar ruangan dan makanan disajikan secara prasmanan.
Foto yang diunggah di akun Instagram @dinaskegelapankotasemarang mendapat sorotan lantaran mbak Ita dan suami berstatus terpidana kasus korupsi.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina, membenarkan mbak Ita menghadiri pernikahan anaknya dengan izin pihak lapas.
"Pelaksanaan izin luar biasa ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku, namun tetap dalam pengawasan ketat petugas," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bos Gadai di Semarang, Pelaku Sempat ke Pantai karena Panik
Ia menambahkan izin narapidana keluar lapas telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Aturan itu khususnya Pasal 52 angka (1) huruf b mengenai izin keluar dalam hal-hal luar biasa," lanjutnya.
Izin dikeluarkan Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang pada Jumat (19/9/2025).
Selama berada di luar lapas, mbak Ita harus didampingi petugas.
"Prinsip kami adalah menyeimbangkan antara pemenuhan hak warga binaan dengan pengamanan yang optimal,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan, Kalapas Semarang, Fonika Affandi terkait pemberian izin untuk Alwin Basri.
Baca juga: Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok, Kapolsek Genuk Semarang Terancam Dicopot
"Iya, betul, Alwin mengajukan izin keluar lapas untuk jadi wali nikah anaknya," bebernya.
Sebelum izin keluar, sejumlah dokumen harus dilengkapi seperti surat dari KUA setempat.
"Izin sudah seusai prosedur atas dasar hukumnya," tandasnya.
Selain itu, narapidana tidak diperbolehkan menginap dan izin hanya berlaku beberapa jam.
Ia menjelaskan warga binaan lain diperbolehkan menghadiri pernikahan anaknya dan tak ada perlakuan khusus untuk Alwin.
"Ketika acara selesai harus kembali ke lapas," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.