Kasus Aborsi Ilegal Gegerkan Kendari, Polisi Sita 10 Janin dan Ringkus Mahasiswa
Mereka memesan obat-obatan terlarang jenis prostecid misoprostol melalui pasar daring (online) dari wilayah Sukabumi
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membongkar praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun di ibu kota Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan kasus yang mengejutkan ini, aparat mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti berupa 10 janin hasil aborsi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari dua mahasiswa berinisial MA (25) dan N (26), serta empat pelaku lain masing-masing J (25), SE (22), AS (37), dan S (38).
“Bisnis haram ini dijalankan para pelaku selama tiga tahun, dan barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 10 janin,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Kamis (25/9/2025).
Para pelaku diketahui mempelajari cara melakukan aborsi secara otodidak.
Mereka memesan obat-obatan terlarang jenis prostecid misoprostol melalui pasar daring (online) dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat, kemudian menjualnya dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta per strip.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Vadel, sang Kakak Mengaku Tak Mengetahui Aborsi Putri Nikita Mirzani
Awal Terungkap dari Kasus Sepasang Kekasih
Kasus besar ini bermula dari penangkapan sepasang kekasih, NU (25) dan RU, di salah satu rumah sakit di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Jumat (19/9/2025).
NU datang ke rumah sakit dalam kondisi pendarahan dan hendak melahirkan secara prematur pada usia kandungan enam bulan.
Bayi yang dilahirkan hanya bertahan selama sekitar 10 menit meski telah mendapat perawatan medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa NU dan RU sebelumnya pernah berupaya menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dipesan secara online.
“Pria berinisial RU mengaku mereka mencoba menggugurkan kandungan sejak usia tiga bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau.
RU diketahui beralasan melakukan aborsi karena akan melangsungkan wisuda pada Oktober 2025, sementara NU yang bekerja di sebuah laundry telah berhenti sejak mengetahui kehamilan.
Polisi kini menjerat para pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana aborsi ilegal, termasuk undang-undang kesehatan dan perlindungan anak.
Kombes Pol Edwin menegaskan, pihaknya juga tengah memburu pemasok obat-obatan berbahaya yang digunakan dalam praktik ini.
“Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran obat aborsi daring yang menjadi pemicu maraknya praktik serupa,” tegas Edwin. (Tribun Sultra/La Ode Ahlun Wahid)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Kendari Sulawesi Tenggara, Barang Bukti 10 Janin,
Sumber: Tribun Sultra
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Selasa, 23 September 2025: Cerah Seharian, Potensi Panas Menyengat |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Minggu, 21 September 2025: Malam Hari Bakal Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Sabtu, 20 September 2025: Hujan Ringan Seharian, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Jumat, 19 September 2025: Cerah Berawan, Cocok untuk Kegiatan Outdoor |
![]() |
---|
Senjata Tajam Lolos Masuk THM, Bentrok Pengunjung di Kendari Pecah Saat Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.