Kesaksian Pasien Aborsi Ilegal di Sorong, Polisi Temukan 2 Janin Terkubur di Rumah Bidan
Praktik aborsi ilegal dilakukan bidan di rumahnya di Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku beraksi sejak 2020 dan jumlah pasiennya mencapai 120 orang.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Sorong Kota menangkap bidan bernama Defi (49) dan asistennya, Desi (47), pada Senin (23/6/2025).
Keduanya membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menemukan dua janin terkubur di sekitar rumah serta sejumlah obat aborsi.
Praktik aborsi dilakukan sejak 2020 dan jumlah pasien mencapai 120 orang.
Salah satu pasien aborsi yang enggan disebut namanya, mengaku menjalani praktik aborsi karena belum siap memiliki anak.
Wanita 28 tahun itu sempat konsultasi ke dokter, namun disarankan untuk tidak aborsi.
"Setelah ditolak, saya coba cari-cari informasi tempat aborsi di Sorong. Akhirnya saya dengar soal praktik bidan DF alias Defi di Kilometer 7," bebernya, Selasa (24/6/2025), dikutip dari TribunSorong.com.
Proses aborsi dilakukan bidan Defi di dalam kamar dengan bantuan asistennya.
"Alat dimasukkan ke organ saya, dan saat janin keluar rasanya sakit sekali," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai izin praktik, bidan Desi menyatakan surat dokumen hanyut.
Pasien yang datang berasal dari berbagai kalangan mulai mahasiswi, ibu rumah tangga, hingga pegawai negeri sipil.
Baca juga: Peran Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Kota Makassar, Ada yang Jadi Pemasok Obat Penggugur Kandungan
"Dari pengakuannya, ia sudah menangani lebih dari 120 pasien, tapi katanya dia lupa siapa saja," tukasnya.
Pasien lain yang berusia 30 tahun mengaku dipaksa minum obat dosis tinggi sebelum aborsi
"Minum obat itu rasanya sakit setengah mati. Setelah itu baru dikuret pakai alat cocor bebek. Sakitnya luar biasa," tuturnya.
Ia datang ke tempat aborsi atas rekomendasi temannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.