Senin, 29 September 2025

Bidan Otaki Aborsi Ilegal di Sorong, Pasiennya 120 Orang, Pasang Tarif Rp 1,5 - 4 Juta

Polisi bongkar praktek aborsi ilegal di Sorong, Papua Barat yang beroperasi sejak 2020 pasiennya capai 120 orang.

google
ABORSI ILEGAL - ILUSTRASI ABORSI. Polisi bongkar aborsi ilegal di Sorong, Papua Barat yang beroperasi sejak 2020 pasiennya capai 120 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Polresta Sorong Kota menangkap seorang bidan bernama Defi (49) atas kasus aborsi ilegal di Kawasan Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Praktik aborsi ini ilegal karena tidak ada izin resmi dan sudah berjalan sejak 2020, jumlah pasiennya mencapai 120 orang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. 

"Kami menangkap bidan Defi (49) dan asistennya bernama Desi (47), yang mereka ingat pasiennya sudah mencapai kurang lebih 120 orang," ujar Happy, Senin (23/6/2025).

Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap peran kedua tersangka tersebut.

 

Biaya Aborsi Rp 1,5 - 4 Juta

Happy mengatakan, keduanya memasang tarif tergantung pada usia janin, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

"Mereka selama beroperasi biasanya pasang tarif sekitar Rp 1,5 juta dan Rp 4 juta, tergantung usia janin yang diaborsi," katanya.

"Rata-rata yang datang melaksanakan aborsi mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," katanya.

Baca juga: Peran Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Kota Makassar, Ada yang Jadi Pemasok Obat Penggugur Kandungan

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat medis, obat hingga janin di tempat kejadian perkara. 

"Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di areal lokasi dan tim bergerak cepat lakukan penyelidikan di sekitar rumah ini," jelasnya.

Hingga kini, pihaknya masih mendalami terkait keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus aborsi di Kilometer 7 Kota Sorong.

Atas kejadian ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 428 (1) Jo 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 (1) KUHP dan atau Pasal 348 (1) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Praktik Aborsi di Sorong Papua Barat Daya, Dua Bidan Ditangkap: Pasien Tembus 120 Orang

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan