Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri
Risman pelaku pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dijerat dengan ancaman hukuman mati.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Penemuan jasad itu sontak menggegerkan warga setempat.
Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Pasangkayu, Risman berhasil ditangkap tak lama setelah jasad korban ditemukan.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: 5 Pengakuan Tersangka Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Sulbar, Emosi saat Ditagih Utang
Sementara itu, rumah Risman di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dibongkar oleh keluarga korban bersama warga, Minggu (21/9/2025).
Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA.
Warga terlihat menggunakan balok kayu dan besi untuk merobohkan dinding rumah, dari bagian depan hingga belakang.
Barang-barang di dalam rumah pun sudah dikosongkan sebelumnya.
Harmina, salah satu keluarga korban, menjelaskan aksi itu merupakan bentuk luapan emosi keluarga atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa Hijrah.
“Tadi kami juga sudah dapat info dari pihak kepolisian bahwa terduga sudah ditetapkan sebagai pelaku. Jadi aksi ini bentuk kekecewaan kami."
"Tidak hanya dari Desa Maponu, tapi ada juga keluarga dari luar desa yang ikut. Warga Sarjo pun mendukung, karena pelaku dianggap sudah mengotori kampung,” ujarnya di rumah duka.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Habisi Nyawa Karyawan Koperasi Pasangkayu,Risman Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana & Hukuman Mati
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Sulbar.com/Taufan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.