Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri
Risman pelaku pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dijerat dengan ancaman hukuman mati.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Meski begitu, Joko menegaskan pihaknya tetap membuka kemungkinan perkembangan baru dalam penyidikan apabila ditemukan bukti tambahan.
“Kalau nanti ada bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum."
"Tapi untuk saat ini, yang bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut adalah Risman,” tegasnya.
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyidikan, Risman memiliki utang sebesar Rp8 juta di PNM Mekar dengan angsuran Rp340 ribu per minggu.
Perselisihan terkait pembayaran angsuran inilah yang memicu cekcok hingga berujung penganiayaan dan kematian korban.
Emosi Risman memuncak ketika Hijrah mengucapkan kalimat yang menyinggung.
“Kalau tidak bisa bayar utang, jangan berutang!” ucap korban.
Tanpa pikir panjang, Risman langsung melakukan tindak kekerasan.
Risman menendang korban hingga terjatuh, membenturkan kepalanya ke tanah, serta mencekiknya dengan tangan dan jilbab korban hingga meninggal dunia.
Aksi keji pelaku tidak berhenti sampai di situ.
Setelah memastikan korban tewas, Risman melepas celana korban.
Baca juga: Ibu Korban Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Karyawati Koperasi yang Dibunuh di Pasangkayu

Namun, Kapolres Pasangkayu menegaskan, berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda pelecehan seksual.
"Pelaku melucuti pakaian korban semata-mata untuk mempermalukan korban ketika jasadnya ditemukan," papar Joko.
Setelah membunuh Hijrah, Risman menyembunyikan motor korban dan pulang berjalan kaki seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Jasad Hijrah baru ditemukan dua hari kemudian, Sabtu (20/9/2025), oleh warga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.