Senin, 29 September 2025

Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri

Risman pelaku pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dijerat dengan ancaman hukuman mati.

Tangkap layar kanal YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO
KARYAWATI DIBUNUH - (Kiri) Risman (33), tersangka pembunuhan dan (Kanan) Hijrah (19), karyawati koperasi yang dibunuh suami nasabah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Risman pelaku pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dijerat dengan ancaman hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menetapkan Risman (33) sebagai tersangka pembunuhan terhadap karyawati koperasi bernama Hijrah (19).

Hijrah ditemukan tewas pada Sabtu (20/9/2025) lalu di sebuah kebun kelapa di Desa sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Adapun Risman merupakan suami nasabah koperasi tempat Hijrah bekerja.

Hijrah dibunuh saat menagih angsuran pinjaman Risman dan istrinya, Nurlina, di rumah mereka di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Polisi menangkap Risman kurang dari 24 jam pascapenemuan jasad korban.

Risman telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Pasangkayu.

Atas perbuatannya, Risman dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menjelaskan pembunuhan ini dipicu oleh emosi pelaku akibat ucapan korban.

“Tragedi bermula saat korban menagih angsuran utang kepada istri pelaku."

"Namun, malam harinya korban kembali datang dan mendesak pembayaran,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025), dilansir Tribun-Sulbar.com.

Polisi Dalami Peran Istri Risman

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menyampaikan pihaknya belum menetapkan istri pelaku, Nurlina, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Hijrah.

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Nurlina dalam peristiwa ini.

Baca juga: Gara-gara Angsuran Rp340 Ribu, Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Jasad Dibuang ke Kebun

Penyidik Polres Pasangkayu akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan, termasuk pihak kantor PNM Mekar, tempat korban bekerja, guna melengkapi berkas perkara.

“Sejauh ini, belum ada bukti yang mengarah pada istri pelaku."

"Semua keterangan dan alat bukti masih menguatkan bahwa pelaku tunggal adalah Risman,” ungkap Joko dalam konferensi pers di aula Polres Pasangkayu, Senin, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

Meski begitu, Joko menegaskan pihaknya tetap membuka kemungkinan perkembangan baru dalam penyidikan apabila ditemukan bukti tambahan.

“Kalau nanti ada bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum."

"Tapi untuk saat ini, yang bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut adalah Risman,” tegasnya.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyidikan, Risman memiliki utang sebesar Rp8 juta di PNM Mekar dengan angsuran Rp340 ribu per minggu. 

Perselisihan terkait pembayaran angsuran inilah yang memicu cekcok hingga berujung penganiayaan dan kematian korban.

Emosi Risman memuncak ketika Hijrah mengucapkan kalimat yang menyinggung.

“Kalau tidak bisa bayar utang, jangan berutang!” ucap korban.

Tanpa pikir panjang, Risman langsung melakukan tindak kekerasan.

Risman menendang korban hingga terjatuh, membenturkan kepalanya ke tanah, serta mencekiknya dengan tangan dan jilbab korban hingga meninggal dunia.

Aksi keji pelaku tidak berhenti sampai di situ. 

Setelah memastikan korban tewas, Risman melepas celana korban.

Baca juga: Ibu Korban Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Karyawati Koperasi yang Dibunuh di Pasangkayu

TERSANGKA PEMBUNUHAN - Risman (33) jadi tersangka pembunuhan karyawan PNM Mekar, setelah diringkus kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban di kebun kelapa Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Sabtu (20/9/2025).
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Risman (33) jadi tersangka pembunuhan karyawan PNM Mekar, setelah diringkus kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban di kebun kelapa Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Sabtu (20/9/2025). (Polres Pasangkayu)

Namun, Kapolres Pasangkayu menegaskan, berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda pelecehan seksual.

"Pelaku melucuti pakaian korban semata-mata untuk mempermalukan korban ketika jasadnya ditemukan," papar Joko.

Setelah membunuh Hijrah, Risman menyembunyikan motor korban dan pulang berjalan kaki seolah-olah tidak terjadi apa-apa. 

Jasad Hijrah baru ditemukan dua hari kemudian, Sabtu (20/9/2025), oleh warga.

Penemuan jasad itu sontak menggegerkan warga setempat.

Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Pasangkayu, Risman berhasil ditangkap tak lama setelah jasad korban ditemukan.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: 5 Pengakuan Tersangka Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Sulbar, Emosi saat Ditagih Utang

Sementara itu, rumah Risman di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dibongkar oleh keluarga korban bersama warga, Minggu (21/9/2025).

Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA.

Warga terlihat menggunakan balok kayu dan besi untuk merobohkan dinding rumah, dari bagian depan hingga belakang. 

Barang-barang di dalam rumah pun sudah dikosongkan sebelumnya. 

Harmina, salah satu keluarga korban, menjelaskan aksi itu merupakan bentuk luapan emosi keluarga atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa Hijrah.

 “Tadi kami juga sudah dapat info dari pihak kepolisian bahwa terduga sudah ditetapkan sebagai pelaku. Jadi aksi ini bentuk kekecewaan kami."

"Tidak hanya dari Desa Maponu, tapi ada juga keluarga dari luar desa yang ikut. Warga Sarjo pun mendukung, karena pelaku dianggap sudah mengotori kampung,” ujarnya di rumah duka.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Habisi Nyawa Karyawan Koperasi Pasangkayu,Risman Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana & Hukuman Mati

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Sulbar.com/Taufan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan