Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Proses PK di MA Tetap Lanjut

Bambang Tri Mulyono sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Joko Widodo.

Editor: Erik S
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki, istimewa
KOLASE- Bambang Tri Mulyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, serta penistaan agama bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025). 

Kuasa hukum lainnya, Edi Santosa, turut menyoroti proses pemulangan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dilakukan diam-diam.

"Karena sudah menjalani masa 2/3 penahanan, Bambang Tri sudah terlalu lama, sehingga hak-haknya digunakan. Namun demikian, karena ini, maaf harus cerdas, dan Lapas agak takut itu juga karena sistem politik, terbawa oleh suasana politik," jelas Edi.

Ia menyebut bahwa pemulangan seharusnya dilakukan dengan pendampingan hukum, bukan secara mendadak.

"Sehingga modelnya colong laku, jadi, prosedurnya itu harusnya ini dijemput, dikawal oleh kita, terpaksa dikeluarkan lebih dahulu. Saya tidak menyalahkan, menghindari memang hal-hal yang dirasa politik Indonesia seperti itu," tambah Edi.

Peninjauan Kembali Tetap Diproses

Pardiman memastikan kliennya tetap melanjutkan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK), meski telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen.

PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap

Langkah ini diambil untuk mencari keadilan atas vonis kasus ujaran kebencian, pelanggaran ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan penistaan agama.

Pardiman juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.

Buku itu diharapkan menjadi alat kontrol publik agar Mahkamah Agung memeriksa perkara secara adil dan transparan.

"Akan tetap dilanjutkan ini proses sidang sampai di Mahkamah Agung, tinggal menunggu keadilan dari Mahkamah Agung," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com.

Kronologis Kasus

Kasus hukum yang menjerat Bambang Tri Mulyono bermula dari pernyataannya di kanal YouTube Gus Nur 13 Official, milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Dalam video tersebut, Bambang menyampaikan dugaan soal ijazah palsu Joko Widodo. Ia bahkan melakukan sumpah mubahalah atas permintaan Gus Nur, untuk menunjukkan keyakinannya terhadap informasi yang disampaikannya.

Video itu menyebar luas di media sosial, hingga akhirnya pada 13 Oktober 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bambang dan Gus Nur sebagai tersangka.

Mereka dijerat atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penulis: Septiana Ayu Lestari

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teka-teki Bebasnya Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi, Dipulangkan Lapas Sragen Lebih Awal

dan

Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved