Ijazah Jokowi
Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Proses PK di MA Tetap Lanjut
Bambang Tri Mulyono sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Joko Widodo.
Kuasa hukum lainnya, Edi Santosa, turut menyoroti proses pemulangan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dilakukan diam-diam.
"Karena sudah menjalani masa 2/3 penahanan, Bambang Tri sudah terlalu lama, sehingga hak-haknya digunakan. Namun demikian, karena ini, maaf harus cerdas, dan Lapas agak takut itu juga karena sistem politik, terbawa oleh suasana politik," jelas Edi.
Ia menyebut bahwa pemulangan seharusnya dilakukan dengan pendampingan hukum, bukan secara mendadak.
"Sehingga modelnya colong laku, jadi, prosedurnya itu harusnya ini dijemput, dikawal oleh kita, terpaksa dikeluarkan lebih dahulu. Saya tidak menyalahkan, menghindari memang hal-hal yang dirasa politik Indonesia seperti itu," tambah Edi.
Peninjauan Kembali Tetap Diproses
Pardiman memastikan kliennya tetap melanjutkan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK), meski telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen.
PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap
Langkah ini diambil untuk mencari keadilan atas vonis kasus ujaran kebencian, pelanggaran ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan penistaan agama.
Pardiman juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.
Buku itu diharapkan menjadi alat kontrol publik agar Mahkamah Agung memeriksa perkara secara adil dan transparan.
"Akan tetap dilanjutkan ini proses sidang sampai di Mahkamah Agung, tinggal menunggu keadilan dari Mahkamah Agung," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com.
Kronologis Kasus
Kasus hukum yang menjerat Bambang Tri Mulyono bermula dari pernyataannya di kanal YouTube Gus Nur 13 Official, milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Dalam video tersebut, Bambang menyampaikan dugaan soal ijazah palsu Joko Widodo. Ia bahkan melakukan sumpah mubahalah atas permintaan Gus Nur, untuk menunjukkan keyakinannya terhadap informasi yang disampaikannya.
Video itu menyebar luas di media sosial, hingga akhirnya pada 13 Oktober 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bambang dan Gus Nur sebagai tersangka.
Mereka dijerat atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Penulis: Septiana Ayu Lestari
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teka-teki Bebasnya Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi, Dipulangkan Lapas Sragen Lebih Awal
dan
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut
Sumber: TribunSolo.com
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.