Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Proses PK di MA Tetap Lanjut

Bambang Tri Mulyono sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Joko Widodo.

Editor: Erik S
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki, istimewa
KOLASE- Bambang Tri Mulyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, serta penistaan agama bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN -  Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta penistaan agama bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025).

Bambang Tri Mulyono dipulangkan dari Lapas Kelas IIA Sragen pada pukul 05.30 WIB, jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.

Bambang sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Joko Widodo.

Bambang Tri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.

Baca juga: Kabar Terbaru Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover, Kini Ajukan PK soal Kasus Ijazah

Pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah Bambang Tri dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengatakan pembebasan bersyarat tersebut merupakan salah satu hak warga binaan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022.

Menurutnya, pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada Bambang Tri Mulyono melalui proses penilaian yang ketat.

Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

Setelah bebas, Maolana menyebut Bambang Tri Mulono tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Kuasa Hukum Batal Jemput

Menurut rencana, Bambang Tri akan dijemput pukul 09.00 WIB oleh tim hukum yang telah berkoordinasi sejak pekan sebelumnya.

Kuasa hukum Pardiman mengaku baru mengetahui bahwa Bambang Tri telah dipulangkan lebih awal tanpa pemberitahuan.

"Kemarin sudah ada kesepakatan saya dengan Bambang Tri, bahwasanya akan menjemput jam 09.00 WIB, tapi tidak tahu kenapa, tanpa kami mendapatkan informasi, kejelasan dari pihak Lapas Sragen ternyata Pak Bambang Tri sudah dipulangkan dulu," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com, Selasa (26/8/2025).

Ia menyebut Bambang Tri berangkat dari Lapas sekitar pukul 05.30 WIB dan kini telah tiba di Blora.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap

"Berangkat sekitar jam 05.30 WIB dari Lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora, tadi sudah sempat kontak saya, sudah videocall, yang menghubungi saya pakai HP kakaknya," tambah Pardiman.

Menurut informasi yang diterima, Bambang Tri pulang ke Blora untuk tinggal bersama anak-anaknya.

Kuasa hukum lainnya, Edi Santosa, turut menyoroti proses pemulangan yang dinilai tidak transparan dan terkesan dilakukan diam-diam.

"Karena sudah menjalani masa 2/3 penahanan, Bambang Tri sudah terlalu lama, sehingga hak-haknya digunakan. Namun demikian, karena ini, maaf harus cerdas, dan Lapas agak takut itu juga karena sistem politik, terbawa oleh suasana politik," jelas Edi.

Ia menyebut bahwa pemulangan seharusnya dilakukan dengan pendampingan hukum, bukan secara mendadak.

"Sehingga modelnya colong laku, jadi, prosedurnya itu harusnya ini dijemput, dikawal oleh kita, terpaksa dikeluarkan lebih dahulu. Saya tidak menyalahkan, menghindari memang hal-hal yang dirasa politik Indonesia seperti itu," tambah Edi.

Peninjauan Kembali Tetap Diproses

Pardiman memastikan kliennya tetap melanjutkan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK), meski telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen.

PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap

Langkah ini diambil untuk mencari keadilan atas vonis kasus ujaran kebencian, pelanggaran ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan penistaan agama.

Pardiman juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.

Buku itu diharapkan menjadi alat kontrol publik agar Mahkamah Agung memeriksa perkara secara adil dan transparan.

"Akan tetap dilanjutkan ini proses sidang sampai di Mahkamah Agung, tinggal menunggu keadilan dari Mahkamah Agung," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com.

Kronologis Kasus

Kasus hukum yang menjerat Bambang Tri Mulyono bermula dari pernyataannya di kanal YouTube Gus Nur 13 Official, milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Dalam video tersebut, Bambang menyampaikan dugaan soal ijazah palsu Joko Widodo. Ia bahkan melakukan sumpah mubahalah atas permintaan Gus Nur, untuk menunjukkan keyakinannya terhadap informasi yang disampaikannya.

Video itu menyebar luas di media sosial, hingga akhirnya pada 13 Oktober 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bambang dan Gus Nur sebagai tersangka.

Mereka dijerat atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penulis: Septiana Ayu Lestari

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teka-teki Bebasnya Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi, Dipulangkan Lapas Sragen Lebih Awal

dan

Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved