Minggu, 5 Oktober 2025

PT Genesis Serang Bisa Diperiksa usai Security Terlibat Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Banten

Perusahaan nantinya juga akan bisa terkena sanksi korporasi hingga administratif, jika memang terbukti memerintahkan pengeroyokan tersebut.

Tangkapan Layar Video
PENGEROYOKAN - Aksi pengeroyokan terhadap wartawan saat tugas peliputan di salah satu pabrik yakni di PT Genesis Regeneration Smelting tepatnya di daerah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025) turut juga menimpa Tim humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH). Perusahaan nantinya juga akan bisa terkena sanksi korporasi hingga administratif, jika memang terbukti memerintahkan pengeroyokan tersebut. 

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang PPLH dan juga Perma nomor 13 tahun 2016, jika terbukti ada perintah untuk melakukan kekerasan atau menutup-nutupi pelanggaran."

"Jika terbukti manajemen itu memerintahkan pengeroyokan atau melindungi pelaku, perusahaan kan bisa dikenai sanksi pidana korporasi. Selain itu, juga perusahaan dapat terkena sanksi administratif, seperti pencabutan izin, terus pembekuan PT, terus ganti rugi dan lain sebagainya, itu bisa dikenakan," jelas Andhika.

Kemudian, apabila PT Genesis Regeneration Smelting terbukti melanggar pasal 98 dan 103 UU PPLH, maka perusahaan bisa dikenai pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

"Jadi kalau PT Genesis ini kan tentang permasalahan lingkungan hidup sebenarnya, Kalau memang terbukti melanggar pasal 98 dan pasal 103 Undang-Undang PPLH. Nah, ini kan ancaman pidananya kan maksimal 10 tahun dan dendanya juga lumayan banyak 10 miliar begitu. 

Motif Pengeroyokan 

Dua petugas keamanan berinisial K dan B, serta warga sipil yang pernah bekerja di PT Genesis Regeneration Smelting, berinisial R, diketahui melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup,

Sementara itu, tersangka lain berinisial S dan A diketahui melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap wartawan.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan yang dilakukan petugas keamanan terhadap staf KLH adalah untuk merebut telepon genggam dan menghapus rekaman video penyegelan PT GRS.

Sedangkan peran dua tersangka lain, S dan A, yakni melakukan pengejaran terhadap wartawan karena mengira mereka adalah kelompok yang kerap melakukan aksi demo di pabrik tersebut.

"Kami mengamankan semua pelaku di daerah Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu kemarin," ujar Andi kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin, dikutip dari TribunBanten.com.

Andi menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Adapun, kelima tersangka yang sudah ditetapkan itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Pengeroyokan

Diwartakan TribunBanten.com, insiden pengeroyokan itu terjadi usai wawancara dengan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Ketika para wartawan hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba diserang oleh oknum keamanan pabrik, ormas, dan anggota Brimob. 

Sejumlah wartawan terdiri dari wartawan TribunBanten.com, Detik.com, AntaraBanten, Jawa PosTV, SCTV, Bantennews, BantenTV, dan beberapa wartawan lainnya, dikabarkan mendapat aksi tak mengenakkan hingga mengalami pemukulan.

Salah satu korban, yakni Rifky dari Tribun Banten, mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved