Minggu, 5 Oktober 2025

PT Genesis Serang Bisa Diperiksa usai Security Terlibat Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Banten

Perusahaan nantinya juga akan bisa terkena sanksi korporasi hingga administratif, jika memang terbukti memerintahkan pengeroyokan tersebut.

Tangkapan Layar Video
PENGEROYOKAN - Aksi pengeroyokan terhadap wartawan saat tugas peliputan di salah satu pabrik yakni di PT Genesis Regeneration Smelting tepatnya di daerah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025) turut juga menimpa Tim humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH). Perusahaan nantinya juga akan bisa terkena sanksi korporasi hingga administratif, jika memang terbukti memerintahkan pengeroyokan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, berpeluang dipanggil polisi jika terbukti memerintahkan petugas keamanan atau security perusahaan untuk melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan.

Puluhan wartawan, termasuk wartawan TribunBanten.com dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dikeroyok oleh sejumlah orang diduga petugas keamanan perusahaan hingga anggota Brimob Banten.

Pengeroyokan tersebut terjadi saat para wartawan meliput kegiatan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting yang dilakukan KLH pada Kamis (21/8/2025).

Penyegelan dilakukan karena perusahaan pengolahan logam tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai.

Pada Senin (25/8/2025), polisi pun telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus ini, lima orang merupakan warga sipil dan dua di antaranya adalah petugas keamanan sekaligus anggota ormas berinisial K dan B.

Kemudian satu tersangka lainnya merupakan anggota Brimob Banten berinisial TG.

Mengenai keterlibatan petugas keamanan perusahaan dalam pengeroyokan tersebut, Anggota Peradi Surakarta, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan bahwa PT Genesis Regeneration Smelting kemungkinan akan turut diperiksa juga buntut insiden tersebut.

Dalam pasal 118 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Andhika, bisa menjadi dasar pemanggilan PT Genesis Regeneration Smelting dalam kasus ini.

Apalagi, PT Genesis Regeneration Smelting itu juga bermasalah karena pencemaran lingkungan, sehingga dilakukan penyegelan oleh KLH.

"Perusahaan harus diperiksa. Jadi kejahatan itu kan terjadi di lingkungan perusahaan dan melibatkan security. Jadi pasal 118 KUHP juga memungkinkan penyidik untuk memanggil pihak perusahaan sebagai saksi atau terlapor," kata Andhika dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews pada program Kacamata Hukum, dikutip pada Selasa (26/8/2025).

"Terus pasal 98 itu juga mengatur memungkinkan korban itu untuk menuntut ganti rugi dalam perkara pidana itu, apalagi ini masalah pencemaran lingkungan ya. Jadi undang-undang lingkungan yang sedang diperdebatkan di situ, itu kan masuk perusahaan bisa dijerat juga tanggung jawab korporasinya," tambahnya.

Baca juga: Briptu TG, Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan di Serang

Pasal 118 UU KUHP mengatur bahwa pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok; dan pidana tambahan. Pidana pokok sebagaimana dimaksud adalah pidana denda. Sedangkan, pidana tambahan bagi korporasi sebagaimana dimaksud terdiri atas pembayaran ganti rugi.

Kemudian, pidana tambahan berupa pencabutan izin, penutupan kegiatan korporasi serta pembekuan usaha dijatuhkan paling lama dua tahun. 

Selain itu, Andhika mengatakan, jika perusahaan terbukti memerintahkan pengeroyokan itu, bisa dijerat juga dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengatur lingkungan hidup di Indonesia dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Perusahaan nantinya juga akan bisa terkena sanksi korporasi hingga administratif, jika memang terbukti memerintahkan pengeroyokan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved