Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Viral Pencuri Motor Diarak Tanpa Busana di Cilacap, Begini Nasibnya

Pelaku pencurian motor di Cilacap diarak warga tanpa busana. Aksi terekam CCTV dan picu debat soal hukuman sosial jelang HUT RI.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Iwan, pelaku pencurian motor, diseret dan diarak warga Desa Surusunda, Cilacap, usai tertangkap basah mencuri di toko kelontong. 

Mengambil barang milik orang lain

Dengan maksud memiliki secara melawan hukum

Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika pencurian dilakukan dengan:

Dilakukan oleh dua orang atau lebih

Dilakukan di malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup

Dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau memakai alat khusus (misalnya kunci T)

Dilakukan saat terjadi bencana atau kerusuhan

Jika pencurian dilakukan dengan kombinasi dua atau lebih dari kondisi di atas, maka ancaman hukuman bisa naik hingga 9 tahun penjara.

Dalam kasus pencurian motor oleh Iwan pasal yang relevan: Kemungkinan besar dikenakan Pasal 362 KUHP sebagai pencurian biasa, kecuali ditemukan unsur pemberatan lain.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan