Berita Viral
Viral Pencuri Motor Diarak Tanpa Busana di Cilacap, Begini Nasibnya
Pelaku pencurian motor di Cilacap diarak warga tanpa busana. Aksi terekam CCTV dan picu debat soal hukuman sosial jelang HUT RI.
Editor:
Glery Lazuardi
Beruntung, aksi pelaku digagalkan pemilik motor dan warga sekitar.
Berdasarkan foto dan video yang diterima Tribunnews.com, terlihat pelaku dicegat warga saat mengemudikan sepeda motor di depan salah satu sekolah di wilayah tersebut.
Sepeda motor dibiarkan tergeletak di jalan raya.
Pelaku yang lari dikejar warga. Pelaku tertangkap lalu dihakimi warga.
Pelaku berbaju abu-abu diseret, ditarik, dan dipukul puluhan warga.
“Mampus, mampus, mampus,” kata warga.
Pelaku hanya diam saja diseret di jalan raya.
Di satu foto terlihat pelaku sudah tidak lagi memakai baju hanya memakai celana.
Akhirnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Karangpucung.
“Setelah diamuk massa, pelaku dibawa ke Polsek Karangpucung,” tambahnya.
Pelaku kini sudah mendekam di penjara.
Pasal yang Mengatur Pencurian Motor
Pasal 362 KUHP – Pencurian Biasa
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur utama:
Berita Viral
Sosok Rizky Irmansyah, Sekpri Prabowo Turun Tangan soal Roni Kepsek SMPN 1 Prabumulih: Sudah Selesai |
---|
Kontroversi Wali Kota Prabumulih H Arlan, Pencopotan Kepala SMPN 1 hingga Bawa 4 Istri saat Kampanye |
---|
Sosok Ageng, Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Tak Jadi Dicopot |
---|
Sempat Dicopot dari Jabatan, Ageng Satpam SMPN 1 Prabumulih Kini Kembali Bekerja Lagi |
---|
Klarifikasi Wali Kota Prabumulih: Hanya Tegur Kepala Sekolah, Bantah Anak Bawa Mobil ke Sekolah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.