Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Viral Pencuri Motor Diarak Tanpa Busana di Cilacap, Begini Nasibnya

Pelaku pencurian motor di Cilacap diarak warga tanpa busana. Aksi terekam CCTV dan picu debat soal hukuman sosial jelang HUT RI.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Iwan, pelaku pencurian motor, diseret dan diarak warga Desa Surusunda, Cilacap, usai tertangkap basah mencuri di toko kelontong. 

Beruntung, aksi pelaku digagalkan pemilik motor dan warga sekitar. 

Berdasarkan foto dan video yang diterima Tribunnews.com, terlihat pelaku dicegat warga saat mengemudikan sepeda motor di depan salah satu sekolah di wilayah tersebut. 

Sepeda motor dibiarkan tergeletak di jalan raya.

Pelaku yang lari dikejar warga. Pelaku tertangkap lalu dihakimi warga. 

Pelaku berbaju abu-abu diseret, ditarik, dan dipukul puluhan warga. 

“Mampus, mampus, mampus,” kata warga. 

Pelaku hanya diam saja diseret di jalan raya. 

Di satu foto terlihat pelaku sudah tidak lagi memakai baju hanya memakai celana.

Akhirnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Karangpucung. 

“Setelah diamuk massa, pelaku dibawa ke Polsek Karangpucung,” tambahnya.

Pelaku kini sudah mendekam di penjara. 

Pasal yang Mengatur Pencurian Motor

Pasal 362 KUHP – Pencurian Biasa

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Unsur utama:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan