Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Polisi Tangkap Perempuan Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta Palu

Perempuan ditangkap di Mapolresta Palu saat membesuk tahanan, kedapatan bawa sabu dalam pireks dan bagasi motor.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Kronologi Polisi Tangkap Perempuan Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta Palu
NET
PENJARA - Petugas Satresnarkoba Polresta Palu menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari perempuan berinisial AA saat membesuk tahanan.

Dibuang di Tong Sampah

Di Lapas Bengkulu, sabu senilai Rp50 juta disembunyikan dalam kotak rokok dan dibuang di tong sampah.

Narapidana yang bertugas mengurus sampah mengambilnya dan menyembunyikan di sepatu bot.

Modus penyelundupan sabu ke lapas semakin beragam dan canggih, mulai dari menyembunyikan di tubuh hingga memanfaatkan celah keamanan. 

Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Ia dibekuk polisi saat berada di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Perempuan tersebut diamankan ketika datang untuk membesuk keluarganya yang sebelumnya ditahan.

Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan mendapati dua buah pireks berisi sabu, serta sejumlah perlengkapan alat hisap.

Selain itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan satu pireks berisi sabu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba, AKP Usman mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.

“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” kata Usman.

Kasatresnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup lengkap.

“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, polisi menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” jelas Usman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved