Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman

Musisi Fariz RM pilih lapang dada terima vonis hukuman 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
MUSISI FARIZ RM - Fariz RM saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Fariz RM lapang dada terima vonis hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM terjerat kasus narkoba keempat kalinya.

Fariz RM pertama kali ditangkap pada tahun 2007, silam.

Kemudian pada Rabu (18/2/2025), Fariz RM kembali ditangkap atas kepemilikan sabu dan ganja di Bandung, Jawa Barat, untuk keempat kalinya.

Fariz RM telah divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta.

Terkait vonis hukuman tersebut, Fariz RM menerima dengan lapang dada.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

"Dia menerima secara lapang dada, artinya beliau puas," ungkap Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/9/2025).

Pihaknya sendiri, kata Deolipa, juga merasa puas atas vonis tersebut.

Untuk itu, pihak Fariz RM memilih tak akan mengajukan banding.

"Tidak ada, tidak ada banding," ucap Deolipa.

Rencana selanjutnya, pihak pelantun tembang Sakura itu akan melakukan upaya-upaya hukum.

Baca juga: Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara 

Hal tersebut dilakukan karena Fariz RM sudah ditahan selama tujuh bulan di tengah proses hukum yang berjalan.

Dikatakan Deolipa, upaya itu berkaitan dengan pembebebasan bersyarat.

"Kami akan mengajukan upaya-upaya hukum di lapas, yaitu upaya-upaya untuk pembebasan bersyarat."

"Karena mengingat selama ditahan kan Fariz RM sudah kurang lebih tujuh bulan ditahan," tutur Deolipa.

Pengakuan Bersalah Fariz RM hingga Janji Jauhi Narkoba

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan