Kronologi Polisi Tangkap Perempuan Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta Palu
Perempuan ditangkap di Mapolresta Palu saat membesuk tahanan, kedapatan bawa sabu dalam pireks dan bagasi motor.
Editor:
Glery Lazuardi

Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000."
Fokus: Peredaran atau transaksi narkotika
Ancaman: Penjara 5–20 tahun + denda Rp1–10 miliar Golongan:Narkotika Golongan I (termasuk sabu)
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000."
Fokus: Kepemilikan atau penguasaan narkotika
Ancaman: Penjara 4–12 tahun + denda Rp800 juta–Rp8 miliar Golongan: Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu termasuk)
Kedua pasal ini sering dikenakan bersamaan jika pelaku kedapatan memiliki dan berniat mengedarkan narkotika. Dalam kasus perempuan AA di Palu, ia dijerat dengan keduanya karena membawa sabu dan diduga hendak menyelundupkannya ke tahanan
Petugas lapas kini meningkatkan pengawasan, termasuk pemeriksaan ketat dan pemantauan CCTV, untuk mencegah peredaran narkoba di dalam penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Perempuan di Palu Ditangkap Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta,
Sumber: Tribun Palu
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.