Jumat, 3 Oktober 2025

Kilas Balik Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri: Yusa Divonis Mati, Donorkan Organ Tebus Rasa Bersalah

Yusa, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri divonis mati. Ia pun berniat mendonorkan organ tubuhnya untuk menebus rasa bersalah.

TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
INGIN DONORKAN ORGAN - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Kediri. 

Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ.

Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ atau jaringan tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan.

"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya."

"Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," ujarnya setelah sidang, Rabu siang, dikutip dari TribunJatim.com.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada keluarga korban, utamanya pada keponakannya yang selamat dari peristiwa tragis tersebut.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Isya Anshori)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved