Selasa, 7 Oktober 2025

Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Sosok Aktor Utama Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Residivis, Janjikan Rp100 Juta ke Temannya

R, si pelaku utama pembunuhan ternyata pernah melakukan tindak pidana kriminal atau bisa dikatakan residivis penganiayaan berat.

Editor: Erik S
Kolase Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
PELAKU PEMBUNUHAN SATU KELUARGA- Jajaran Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat di Indramayu. Polisi mengungkap kesadisan para pembunuh Haji Sahroni dan anak cucunya di Paoman, Indramayu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  R merupakan otak sekaligus aktor utama pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut, R mengajak P.

R, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, sebelumnya ternyata pernah melakukan tindak pidana kriminal atau bisa dikatakan residivis.

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pelaku Sakit Hati Mobil Rental Milik Korban Rp750 Ribu Mogok

"Salah satu (pelaku) ialah mantan residivis tindak penganiayaan berat. Sedangkan pelaku P belum pernah melakukan kejahatan. Kasus ini si P diajak oleh R," katanya, Selasa (9/9/2025) di Polda Jabar.

R mengajak rekannya berinisial P (29) dengan iming-iming uang Rp100 juta.

Menurut Ade, karyawan swasta ini baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Yang P-nya, belum pernah karena baru diajak sekali," ucapnya.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

"Karena ini sadis, sadis betul, karena langsung dalam satu hari, dia menghabiskan lima nyawa sekaligus dan langsung menguburkan di halaman belakang ini, pantas untuk diganjar hukuman yang paling berat," tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari pun menyebut pihaknya turut mendampingi Polres Indramayu untuk mengungkap kasus ini dengan menurunkan Inafis dan ditemukan dua sidik jari, serta kebetulan identik dengan kedua pelaku.

"Kami lakukan pengejaran ke Jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya dan mereka kembali ke Indramayu dengan rencana hendak menjadi ABK untuk berlayar. Tapi, sebelum mereka hendak berlayar anggota kami langsung meringkusnya pada Senin (8/9/2025) di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu," katanya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Sempat Lari ke Jateng dan Jatim: Pulang karena Linglung

Berlayar sendiri waktunya sekitar enam sampai delapan bulan, sehingga akan menyulitkan dalam hal penjangkauan.

"Timingnya itu tepat sekali dan sedikit antara para pelaku kembali dengan hendak pergi berlayar. Maka, anggota mencoba memanfaatkan untuk menangkapnya," katanya.

Polisi pun menemukan jenazah para korban yang menumpuk dengan urutan dari paling atas sampai paling bawah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved