Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara, Ungkap Rindu Keluarga

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap oknum dokter kandungan terdakwa kasus pelecehan seksual M Syafril Firdaus

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari
PELECEHAN - Dokter kandungan terdakwa kasus pelecehan seksual M Syafril Firdaus atau dokter Iril menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) (kiri) dan surat dokter Iril yang ditulis sebelum sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap oknum dokter kandungan terdakwa kasus pelecehan seksual M Syafril Firdaus atau dokter Iril.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah  di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Terdakwa juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.

Baca juga: Kronologi Aksi Pelecehan Dokter Kandungan Syafril Firdaus: Tawari Suntik Vaksin, Minta Antar ke Kos

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad dikutip dari TribunJabar.id.

Perbuatan terdakwa M Syafril Firdaus dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Ngaku Beraksi 4 Kali, Polisi Imbau Para Korban Buat Laporan

Tak hanya itu, dokter M Syafril Firdaus pun diwajibkan membayar restitusi terhadap lima orang korban sebesar Rp 106.335.796,00. .

Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK.

Jumlah restitusi seluruhnya mencapai Rp106.335.796.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Korban inisial D sebesar Rp 28.700.000
  • Korban inisial A sebesar Rp 14.880.256
  • Korban inisial AP sebesar Rp 19.650.540
  • Korban inisial AI sebesar Rp 30.766.000
  • Korban inisial E sebesar Rp 12.339.000

Kasus ini terungkap setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi tak senonoh dokter Syafril Firdaus di media sosial.

Ia melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dokter Iril Ungkap Rindu Untuk Keluarga

Dokter Syafril Firdaus menulis sebuah surat yang ditujukan kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Surat tersebut ia tulis di Pengadilan Negeri Garut detik-detik sebelum majelis hakim membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved