Jumat, 3 Oktober 2025

Kilas Balik Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri: Yusa Divonis Mati, Donorkan Organ Tebus Rasa Bersalah

Yusa, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri divonis mati. Ia pun berniat mendonorkan organ tubuhnya untuk menebus rasa bersalah.

TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
INGIN DONORKAN ORGAN - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Kediri. 

Ia juga mempunyai utang lama kepada kakak kandungnya, Kristina sebesar Rp2 juta.

Sementara Yusa tidak memiliki aset dan pekerjaan tetap, sehingga ia merasa terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk.

Ia kemudian mendatangi rumah kakaknya pada Minggu (1/12/2024) untuk meminjam uang.

"Sebelumnya Yusa datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang pada Hari Minggu (1/12/2024) tetapi tidak diberi karena utang Rp 2 juta dia belum dilunasi. Hal ini juga memicu rasa sakit hati dia," kata Endra, Kamis (12/12/2025), dilansir TribunJatim.com.

Yusa yang sakit hati karena permintannya ditolak, kembali mendatangi kediaman Kristina pada Rabu ((4/12/2024) pukul 03.00 WIB.

Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar.

Saat Kristina keluar, Yusa langsung menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu.

Suami Kristina, Agus, yang mendengar teriakan istrinya lantas keluar untuk mengecek.

Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa.

Baca juga: Penyebab Yusa Cahyo Tega Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Gelap Mata karena Utang Rp12 Juta

Tak berhenti di situ, Yusa berlanjut menyerang anak Kristina, CAW dan SPY.

Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup, sebab merasa iba.

Setelah melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam.

Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2024).

Ingin Donorkan Organ Tubuhnya

Setelah divonis hukuman mati, Yusa mengaku menyesali perbutannya.

Ia pun ingin menebus rasa bersalah itu dengan mendonorkan orang tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved