GAWAT, Kampus UIN Suska Riau Jadi Gudang Penyimpanan 40 Kg Ganja, Simak Faktanya
Kampus disulap jadi tempat kejahatan, UIN Suska Riau jadi gudang narkoba sebelumnya UIN Alauddin Makassar jadi pabrik uang palsu.
Pelanggaran hukum terkait ganja bisa dikenai hukuman pidana berat.
Pelaku Mantan Mahasiswa UIN Suska
Kedua tersangka merupakan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Plt Kepala BNNP Riau Kombes Pol CP Sinaga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Baca juga: Akal Bulus Pria di Malang Sulap Kandang Ayam Jadi Kebun Ganja, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Berantas BNNP Riau segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S.
Keduanya tertangkap saat hendak mengirimkan 23 paket ganja kering tujuan Tangerang Selatan.
"Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di dalam kampus UIN Suska Riau. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yaitu Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)," jelasnya, Rabu (13/8/2025).
2 Pelaku Simpan 40 Kg Ganja Kering di Atap Kampus UIN Suska Riau
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak kampus, tim BNNP menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau.
Petugas menyita dua kardus berisi 40 kg paket ganja kering, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 63 paket atau sekitar 63 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RS diketahui menjadi otak dari jaringan ini.
Ia mengaku telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa sejak Mei 2025 atas perintah rekannya berinisial A dan M.
Setiap pengiriman, RS dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu.
"RS menggunakan area kampus UIN Suska Riau sebagai tempat aman untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja. Ia merasa lokasi ini tidak akan terpantau oleh aparat penegak hukum karena ia sendiri adalah mantan mahasiswa di universitas tersebut," terang Sinaga.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.