Senin, 29 September 2025

Akal Bulus Pria di Malang Sulap Kandang Ayam Jadi Kebun Ganja, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Tanaman Ganja tersebut ditanam rapi seolah tanaman toga, tersembunyi di lahan sempit, berharap tak terendus oleh siapapun

Meta AI
GANJA KEBUN RUMAH - Ilustrasi tanaman ganja. Akal bulus pria di Malang dibekuk Satreskrim Polres Malang di kediamannya Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/7/2025) malam, terancam hukuman pasal berlapis.  

TRIBUNNEWS.COM - Upaya licik seorang pria dimalang untuk membudidayakan tanaman terlarang jenis ganja berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Malang

Penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang di kediaman pelaku di Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (31/7/2025) malam.

Berawal dari laporan masyarakat yang menaruh rasa curiga dengan aktivitas pelaku di pekarangan rumahnya.

Tersangka berinisial B (43), diduga kuat menanam ganja secara ilegal tepatnya di belakang kandang ayam rumahnya.

Tanaman Ganja tersebut ditanam rapi seolah tanaman toga, tersembunyi di lahan sempit, berharap tak terendus oleh siapapun.

"Penanaman Ganja dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pelaku agar tidak diketahui oleh orang," ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengutip di Suryamalang.com

Dari lokasi petugas mengamankan Empat batang pohon tanaman ganja seberat 61,4 gram beserta biji kering siap tanam beserta satu unit ponsel milik pelaku.

Barang Bukti beserta pelaku kini telah diamankan polisi di Polres Malang guna dilakukannya pemeriksaan secara intensif. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 mengenai Narkotika. 

Berdasarkan UU tersebut, Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang jual beli narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) yang mengatur kepemilikan dan penanaman narkotika memiliki ancaman pidana penjara paling singkat 4 sampai 12 tahun penjara.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Metro Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu di Cengkareng Jakbar

Kasus ini membuka lembar baru dalam modus penanaman ganja secara ilegal.

Mahasiswa Tanam Ganja Ilegal

Kasus lain yang berhubungan dengan penanaman ganja secara ilegal, jajaran Unit Reskrim Polsek Cabangbungin meringkus mahasiswa berinisial EFK (18) setelah kedapatan menanam ganja di kediamannya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/4/2025). 

Penggeledahan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan perlengkapan sederhana diantaranya pot berukuran sedang, toples dan minuman bekas untuk menanam ganja

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan