Minggu, 5 Oktober 2025

Judi Online

Dinarasikan Lindungi Bandar Judol, Polda DIY Beri Jawaban: Siap Tangkap Bandar

Inilah bantahan Polda DIY soal narasi di media sosial yang menyebutkan Polda DIY melindungi bandar judi online

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENIPU BANDAR JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (31/7/2025). Inilah bantahan Polda DIY soal narasi di media sosial yang menyebutkan Polda DIY melindungi bandar judi online 

Saat ini, pihak Polda DIY tengah melakukan penyidikan.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi praktik perjudian.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.

Peran 5 Tersangka

Lima tersangka yang diringkus ini memiliki peran yang berbeda beda.

Dilansir TribunJogja.com, tersangka berinisial RDS merupakan seorang koordinator.

Ia memerintahkan empat orang tersangka lainnya untuk memasang slot melalui akun-akun judol yang telah disiapkan.

"Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH, saat jumpa pers, Rabu (31/7/2025).

AKBP Slamet menuturkan, dari pemeriksaan sementara, keuntungan setiap pemasangan slot mencapai Rp50 juta.

RDS kemudian membagi bonus kepada empat orang tersangka lainnya sebesar Rp1 juta-1,5 juta.

Tersangka RDS juga bertugas mencari akun-akun judol yang menyediakan promo menarik.

Baca juga: Cara Pemain Judol di Bantul Rugikan Bandar Puluhan Juta, Modal Rp50 Ribu per Akun

Komplotan tersangka menyiapkan ratusan sim card yang khusus digunakan untuk membuat akun baru untuk judol.

Setelah terpakai, sim card tersebut diganti yang baru.

Kegiatan yang dilakukan RDS tersebut diduga membuat bandar judol merugi.

"Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu," terang Slamet Riyanto.

Para tersangka kini dijerat pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar," terang Slamet Riyanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved