Judi Online
Dinarasikan Lindungi Bandar Judol, Polda DIY Beri Jawaban: Siap Tangkap Bandar
Inilah bantahan Polda DIY soal narasi di media sosial yang menyebutkan Polda DIY melindungi bandar judi online
TRIBUNNEWS.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus lima orang pemain judi online (judol).
Lima orang yang kini jadi tersangka tersebut mengakali sistem judol hingga membuat bandar rugi.
Mereka menggunakan 40 akun berbeda setiap harinya dan berpotensi membuat bandar merugi.
Hal tersebut lantas menjadi tanda tanya dari masyarakat di media sosial.
Banyak orang yang menanyakan, apakah pelapor dalam kasus pengungkapan judol di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta merupakan bandar judol yang merasa dirugikan oleh lima orang tersangka.
Polda DIY pun membantah anggapan, mereka melindungi bandar judi online.
Sasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan pihaknya siap menangkap semua yang terlibat dalam judi online, termasuk bandar hingga pemodal.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan."
"Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar AKBP Slamet, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Dari Laporan Masyarakat
Slamet menceritakan, tindakan penangkapan lima orang tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan pengembangan bekerja sama dengan intelijen.
Baca juga: Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku."
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, Rabu malam (6/8/2025).
Dari hasil pengembangan tersebut, lima orang berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) diringkus polisi.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.
Saat ini, pihak Polda DIY tengah melakukan penyidikan.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi praktik perjudian.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.
Peran 5 Tersangka
Lima tersangka yang diringkus ini memiliki peran yang berbeda beda.
Dilansir TribunJogja.com, tersangka berinisial RDS merupakan seorang koordinator.
Ia memerintahkan empat orang tersangka lainnya untuk memasang slot melalui akun-akun judol yang telah disiapkan.
"Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH, saat jumpa pers, Rabu (31/7/2025).
AKBP Slamet menuturkan, dari pemeriksaan sementara, keuntungan setiap pemasangan slot mencapai Rp50 juta.
RDS kemudian membagi bonus kepada empat orang tersangka lainnya sebesar Rp1 juta-1,5 juta.
Tersangka RDS juga bertugas mencari akun-akun judol yang menyediakan promo menarik.
Baca juga: Cara Pemain Judol di Bantul Rugikan Bandar Puluhan Juta, Modal Rp50 Ribu per Akun
Komplotan tersangka menyiapkan ratusan sim card yang khusus digunakan untuk membuat akun baru untuk judol.
Setelah terpakai, sim card tersebut diganti yang baru.
Kegiatan yang dilakukan RDS tersebut diduga membuat bandar judol merugi.
"Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu," terang Slamet Riyanto.
Para tersangka kini dijerat pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar," terang Slamet Riyanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.