Senin, 6 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Dedi Mulyadi Sentil Sekolah Swasta Jabar usai Digugat soal Kebijakan Rombel: Sekolah Rebutan Murid

Dedi Mulyadi menilai pendirian sekolah swasta baru di Jabar harus menjadi pertimbangan di masa mendatang agar tidak terjadi penumpukan.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
DIGUGAT SEKOLAH SWASTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). Dalam videonya di Instagram, Kamis (7/8/2025), Dedi Mulyadi menyentil sekolah swasta yang pada 2025 saja, ada lebih dari 67 sekolah baru sehingga membuat peminat menurun dari tahun ke tahun. 

Mantan Bupati Purwakarta ini lantas mengingatkan, agar sekolah swasta tak berebut murid untuk memenuhi kuota mereka.

"Untuk itu, yang menjadi bahan analisis ke depan adalah pendirian sekolah baru harus disesuaikan wilayah yang kekurangan sekolah."

"Jangan sampai terjadi penumpukan (sekolah) pada sebuah wilayah. (Jadinya) bukan murid rebutan sekolah, tapi sekolah rebutan murid," tutur Dedi.

Digugat ke PTUN Bandung

Sebelumnya, delapan organisasi sekolah swasta mengajukan gugatan terhadap Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung pada 31 Juli 2025, dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Mereka menilai kebijakan penambahan jumlah rombel di sekolah negeri berpotensi mengancam kelangsungan pendidikan di sekolah swasta.

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat, nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum."

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," jelas Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Delapan organisasi yang menggugat adalah:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Provinsi Jawa Barat;
  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung;
  3. BMPS Kabupaten Cianjur;
  4. BMPS Kota Bogor;
  5. BMPS Kabupaten Garut;
  6. BMPS Kota Cirebon;
  7. BMPS Kabupaten Kuningan;
  8. BMPS Kota Sukabumi.

Sidang perdana gugatan tersebut telah berlangsung pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Enrico mengatakan agenda sidang adalah pemeriksaan persiapan pertama.

Ia menjelaskan, pemeriksaan akan memakan waktu sekitar 30 hari, setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian.

"Jadwal persidangannya akan diadakan besok (hari ini) tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucapnya.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," urai dia.

Alasan Kebijakan Rombel

Pada tahun ajaran baru 2025/2026, Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan jumlah rombel menjadi 50 siswa per kelas di jenjang SMA dan SMK negeri.

Kebijakan ini dibuat sebab Dedi Mulyadi menilai situasi pendidikan di Jabar darurat sebab banyak anak yang putus sekolah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved