Senin, 29 September 2025

Judi Online

Sosok RDS, Dalang yang Bikin Rugi Bandar Judol, Raup Untung Rp50 Juta, Sehari Bikin 40 Akun

Polda DIY mengamankan lima tersangka penipu bandar judi online, Rabu (30/7/2025). Dalang utamanya adalah RDS.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENIPU BANDAR JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (31/7/2025). 

Hasil itu kemudian dibagikan kepada empat tersangka lainnya, dengan masing-masing Rp1 juta hingga Rp1,5 juta tiap minggunya.

Caranya? RDS sengaja mencari situs judol yang menyediakan promo menarik.

Setelahnya, ia akan meminta rekan-rekannya untuk membuat akun agar bisa bermain slot di situs judol tersebut.

Setiap harinya, RDS lewat empat anak buahnya bisa membuat 40 akun baru untuk bermain judol.

Untuk mendukung operasional itu, RDS menyiapkan puluhan hingga ratusan sim card atau nomor telepon baru.

Sim card itu dipakai secara bergantian untuk membuka akun baru dan mengelabui sistem IP address situs judol.

IP address adalah singkatan dari Internet Protocol address, sebuah alamat unik yang diberikan kepada setiap perangkat yang terhubung ke jaringan komputer, termasuk internet.

"Kartunya diganti-ganti. Tujuannya agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus."

"Kalau menang, di-withdraw (uang ditarik). Kalau kalah, ya bikin akun baru lagi," ungkap Kanit 1 Subdit V Ditreskrimus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, dilansir Kompas.com.

Pihak kepolisian masih mendalami apakah RDS dan kawan-kawan hanya sebagai pemain, atau ada keterlibatan lain.

"Kita masih dalami, apakah mereka ini benar-benar hanya sebagai player atau ada keterlibatan lain," kata AKBP Slamet Riyanto.

Akibat perbuatannya, RDS dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenai pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar," pungkas Slamet.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Lima Tersangka Keruk Uang Bandar

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJogja.com/Miftahul Huda, Kompas.com/Wisang Seto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan