Kamis, 2 Oktober 2025

Duduk Perkara Penipuan Investasi Gula Rp 10 M hingga PT Surabaya Kabulkan Banding Mulia Wiryanto

Pengusaha Surabaya Mulia Wiryanto bebas dari jerat pidana penipuan Rp10 M usai Pengadilan Tinggi nyatakan kasusnya sengketa bisnis.

Editor: Glery Lazuardi
KOLASE TRIBUNNEWS
Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus investasi gula Rp10 miliar. Majelis hakim menyatakan perkara ini murni sengketa bisnis, bukan tindak pidana. 

Selain membatalkan vonis sebelumnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

"Putusan ini kami nilai sangat adil dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jernih. Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memberikan keadilan bagi klien kami. Saat ini kami sedang mengupayakan proses pembebasan dari tahanan," ujar kuasa hukum Mulia Wiryanto usai sidang beberapa waktu lalu.

Dengan putusan ini, Mulia Wiryanto tidak hanya terbebas dari jerat pidana, tetapi juga memperoleh pengakuan bahwa persoalan hukum yang ia hadapi bukanlah kejahatan, melainkan murni perdata dengan  persoalan perjanjian bisnis.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Termakan Janji Manis Investasi Gula, 2 Pengacara Senior Tertipu Rp 10 Miliar, 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved