Duduk Perkara Penipuan Investasi Gula Rp 10 M hingga PT Surabaya Kabulkan Banding Mulia Wiryanto
Pengusaha Surabaya Mulia Wiryanto bebas dari jerat pidana penipuan Rp10 M usai Pengadilan Tinggi nyatakan kasusnya sengketa bisnis.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan permohonan banding yang diajukan Mulia Wiryanto dalam kasus penipuan investasi gula Rp 10 Miliar terhadap dua pengacara Hardja Karsana dan Rahmat Santoso.
Mulia Wiryanto adalah seorang pengusaha asal Surabaya yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Sentosa Raya.
Ia menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus penipuan investasi senilai Rp10 miliar terhadap Hardja Karsana dan Rahmat Santoso.
Mulia Wiryanto menawarkan investasi pengadaan gula dengan janji keuntungan 5 persen per bulan dan jaminan modal aman.
Mulia Wiryanto menawarkan kepada Hardja Karsana dan Rahmat Santoso.
Mereka sepakat bertemu di Restoran Jepang IMARI, Hotel JW Marriott Surabaya pada Agustus 2020.
Korban tertarik setelah ditunjukkan foto-foto aktivitas usaha dan dijanjikan kerja sama dengan PTPN serta Pemda Jawa Barat
Dana Rp10 miliar disetor secara bertahap ke rekening pribadi Mulia Wiryanto. Korban mentransfer dana sebesar Rp10 miliar dalam 4 tahap ke rekening pribadi Mulia Wiryanto.
Perjanjian kerja sama ditandatangani 4 September 2020. Terdakwa sempat memberikan keuntungan Rp2,35 miliar dan cicilan pengembalian Rp2,5 miliar
Sisanya tidak dikembalikan, korban hanya menerima janji.
Hingga akhirnya, korban melaporkan kepada polisi hingga kasus bergulir ke pengadilan.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa Mulia Wiryanto menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, Riyana Putra dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya.
Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya menyatakan, jika memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.
Tak hanya itu, Wiryanto juga menyatakan telah memiliki pembeli yaitu, Pemprov Jawa Barat.
"Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan mengalami kerugian asal HK Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya, " urai Jaksa Galih dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, (26/2/2025).
Selain itu, HK Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan. Jika ada kerugian, semuanya akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.
"Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula itu akhirnya menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar," bebernya.
Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh HK Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan," ungkap jaksa.
Namun Mulia Wiryanto tidak juga mengembalikan uang tersebut, hanya memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi HK Kosasih dkk, diambil maka usaha tersebut akan berhenti total.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mulia Wiryanto pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Putusan dibacakan pada 2 Mei 2025. Jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut. Banding diajukan ke PT Surabaya.
Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan bandingnya menyatakan, bahwa perkara yang menjerat terdakwa bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan murni sengketa bisnis atau perdata.
Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menyatakan terdakwa bersalah.
Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., dengan anggota Pudji Tri Rahadi, S.H., dan H. Mustari, S.H., menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pada tipu muslihat.
Apalagi, saksi pelapor yang juga seorang advokat, menurut hakim, seharusnya telah memahami risiko perjanjian bisnis tersebut. Bahkan dari fakta persidangan, saksi pelapor telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun kerja sama.
Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa permasalahan antara Mulia Wiryanto dan saksi pelapor selayaknya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Selain membatalkan vonis sebelumnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Putusan ini kami nilai sangat adil dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jernih. Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memberikan keadilan bagi klien kami. Saat ini kami sedang mengupayakan proses pembebasan dari tahanan," ujar kuasa hukum Mulia Wiryanto usai sidang beberapa waktu lalu.
Dengan putusan ini, Mulia Wiryanto tidak hanya terbebas dari jerat pidana, tetapi juga memperoleh pengakuan bahwa persoalan hukum yang ia hadapi bukanlah kejahatan, melainkan murni perdata dengan persoalan perjanjian bisnis.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Termakan Janji Manis Investasi Gula, 2 Pengacara Senior Tertipu Rp 10 Miliar,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.