Kamis, 2 Oktober 2025

Duduk Perkara Penipuan Investasi Gula Rp 10 M hingga PT Surabaya Kabulkan Banding Mulia Wiryanto

Pengusaha Surabaya Mulia Wiryanto bebas dari jerat pidana penipuan Rp10 M usai Pengadilan Tinggi nyatakan kasusnya sengketa bisnis.

Editor: Glery Lazuardi
KOLASE TRIBUNNEWS
Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus investasi gula Rp10 miliar. Majelis hakim menyatakan perkara ini murni sengketa bisnis, bukan tindak pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan permohonan banding yang diajukan Mulia Wiryanto dalam kasus penipuan investasi gula Rp 10 Miliar terhadap dua pengacara Hardja Karsana dan Rahmat Santoso.

Mulia Wiryanto adalah seorang pengusaha asal Surabaya yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Sentosa Raya. 

Ia menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus penipuan investasi senilai Rp10 miliar terhadap Hardja Karsana dan Rahmat Santoso.

Mulia Wiryanto menawarkan investasi pengadaan gula dengan janji keuntungan 5 persen per bulan dan jaminan modal aman.

Mulia Wiryanto menawarkan kepada Hardja Karsana dan Rahmat Santoso.

Mereka sepakat bertemu di Restoran Jepang IMARI, Hotel JW Marriott Surabaya pada Agustus 2020.

Korban tertarik setelah ditunjukkan foto-foto aktivitas usaha dan dijanjikan kerja sama dengan PTPN serta Pemda Jawa Barat

Dana Rp10 miliar disetor secara bertahap ke rekening pribadi Mulia Wiryanto. Korban mentransfer dana sebesar Rp10 miliar dalam 4 tahap ke rekening pribadi Mulia Wiryanto

Perjanjian kerja sama ditandatangani 4 September 2020. Terdakwa sempat memberikan keuntungan Rp2,35 miliar dan cicilan pengembalian Rp2,5 miliar

Sisanya tidak dikembalikan, korban hanya menerima janji.

Hingga akhirnya, korban melaporkan kepada polisi hingga kasus bergulir ke pengadilan. 

Dalam melakukan aksinya, terdakwa Mulia Wiryanto menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, Riyana Putra dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya.

Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya menyatakan, jika memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula. 

Tak hanya itu, Wiryanto juga menyatakan telah memiliki pembeli yaitu, Pemprov Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved