Jumat, 3 Oktober 2025

Duduk Perkara Penipuan Investasi Gula Rp 10 M hingga PT Surabaya Kabulkan Banding Mulia Wiryanto

Pengusaha Surabaya Mulia Wiryanto bebas dari jerat pidana penipuan Rp10 M usai Pengadilan Tinggi nyatakan kasusnya sengketa bisnis.

Editor: Glery Lazuardi
KOLASE TRIBUNNEWS
Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus investasi gula Rp10 miliar. Majelis hakim menyatakan perkara ini murni sengketa bisnis, bukan tindak pidana. 

"Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan mengalami kerugian asal HK Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya, " urai Jaksa Galih dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, (26/2/2025).  

Selain itu, HK Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan. Jika ada kerugian, semuanya akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

"Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula itu akhirnya menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar," bebernya.

Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh HK Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan," ungkap jaksa. 

Namun Mulia Wiryanto tidak juga mengembalikan uang tersebut, hanya memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi HK Kosasih dkk, diambil maka usaha tersebut akan berhenti total. 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mulia Wiryanto pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Putusan dibacakan pada 2 Mei 2025. Jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut. Banding diajukan ke PT Surabaya.

Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan bandingnya menyatakan, bahwa perkara yang menjerat terdakwa bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan murni sengketa bisnis atau perdata.

Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menyatakan terdakwa bersalah.

Dalam amar putusannya Nomor 849/PID/2025/PT SBY yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., dengan anggota Pudji Tri Rahadi, S.H., dan H. Mustari, S.H., menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

Majelis menyatakan perjanjian kerja sama senilai Rp10 miliar yang melatarbelakangi perkara ini adalah hubungan hukum bisnis yang dibuat atas dasar itikad baik, dan bukan didasarkan pada tipu muslihat. 

Apalagi, saksi pelapor yang juga seorang advokat, menurut hakim, seharusnya telah memahami risiko perjanjian bisnis tersebut. Bahkan dari fakta persidangan, saksi pelapor telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun kerja sama.

Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa permasalahan antara Mulia Wiryanto dan saksi pelapor selayaknya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved