Kantor Lurah di Mamasa Dibongkar, Dibangun di Lahan Pribadi Warga, Ganti Rugi Tak Terealisasi
Kantor kelurahan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dibongkar paksa oleh pemilik lahan pada Sabtu (26/7/2025). Diduga ganti rugi tak kunjung dibayar.
TRIBUNNEWS.COM - Kantor kelurahan di wilayah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dibongkar paksa oleh pemilik lahan.
Tampak beberapa orang membongkar atap Kantor Lurah Sumarorong yang berlokasi di jalan Malabo-Tabone, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, pada Sabtu (26/7/2025) pagi.
Pemilik lahan, Darwis, nekat membongkar kantor kelurahan ini lantaran tanah tersebut menjadi sengketa yang tak kunjung rampung.
Sengketa merupakan perbedaan pendapat, pertikaian, atau perbantahan yang terjadi antara dua pihak atau lebih karena berbagai faktor seperti kepentingan, teknis, administratif, atau hukum dan dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan.
Darwis mengaku kesal lantaran pembayaran ganti rugi tak pernah direalisasikan.
Sebelum membongkar, pemilik lahan awalnya hanya menyegel kantor tersebut sebagai bentuk protes.
Namun, karena tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, Darwis kemudian membongkar hingga mencopot bagian atap kantor tersebut.
Dalam sengketa tersebut, sudah direncanakan negosiasi antara pemilik lahan dan aparat desa.
Namun, tak kunjung terwujud karena ditunda hingga saat ini.
Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum Darwis, Arif, saat ditemui di lokasi.
“Dari 2023 sudah ada negosiasi. Tapi ditunda terus,” kata Arif kepada, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Penyewa di Deli Serdang Gunduli Rumah yang Dikontrak, Pintu, Jendela, hingga Atap dan Genteng Raib
Dia menyebut disposisi awal sudah diteken Bupati Mamasa pada periode sebelumnya, yakni Ramlan Badawi.
Pada tahun 2024 lahan tersebut sudah dikunjungi oleh tim appraisal yang bertugas untuk menilai dan mengevaluasi nilai suatu aset, properti, atau proyek dalam pembebasan lahan.
Bahkan, menurut Arif, lahan tersebut sudah memilik BPH (berita penilaian harga) pun sudah terbit.
Namun, meski BPH dikantongi, pembayaran belum diterima oleh Darwis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.