Penjualan Bayi ke Singapura
Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Bisa Bertambah, Ada Indikasi Terlibatnya Pihak Lain
Inilah kabar terbaru soal kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Polda Jabar terlusuri apakah ada pihak lain yang ikut dalam kasus TPPO ini
Dalam kasus ini, sindikat perdadangan bayi telah menjual 25 bayi ke Singapura.
Sementara Polda Jabar berhasil mengamankan enam bayi yang hendak dijual.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, bayi-bayi yang dijual rata-rata berusia tiga hingga empat bulan.
Kombes Surawan menuturkan, bahkan ada yang sudah memesan bayi sejak dari dalam kandungan.
TribunJabar.id mewartakan, tersangka mengaku bayi-bayi tersebut bakal diadopsi di Singapura.
"Ada orang tuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan,"
"Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan," lanjut Surawan.
Ia juga menyebut, satu bayi dihargai belasan juta rupiah.
"Harga satu bayinya di kisaran Rp11 juta sampai Rp16 juta," kata Surawan.
Baca juga: Leonardo, Bayi 2 Bulan Selamat dari KM Barcelona yang Terbakar, Kini Dirawat di RS Minut
Tindakan perdagangan bayi ini masuk dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penjeratan utang dengan tujuan eksploitasi.
Hukuman terberatnya yakni 15 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp120 juta.
TPPO adalah sebuah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Sindikat Jaringan Penjualan Bayi, Polda Jabar Akan Tambah Tersangka Baru, Buron Masih Diburu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama//Nazmi Abdurrahman/Hilman Kamaludin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.