Senin, 6 Oktober 2025

Penjualan Bayi ke Singapura

Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Bisa Bertambah, Ada Indikasi Terlibatnya Pihak Lain

Inilah kabar terbaru soal kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Polda Jabar terlusuri apakah ada pihak lain yang ikut dalam kasus TPPO ini

TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatam
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Polda Jabar berpeluang menambah jumlah tersangka dalam kasus penjualan bayi ke Singapura. 

"Kami berharap mereka (buron) masih berdomisili di Indonesia. Semoga DPO (buron) ini segera ditangkap,"

"Kami juga sampaikan ke DPO untuk lebih baik menyerahkan diri guna mempermudah penyidikan sekaligus tak menambah berat dari konstruksi hukum yang akan diberikan pada yang bersangkutan,"

"Silakan serahkan diri secara sukarela ke polisi," katanya.

Kombes Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas Polda Jabar sebelumnya menuturkan, penangkapan Popo ini merupakan koordinasi antara Polda Jawa Barat dan Imigrasi.

"Pelaku diduga berperan sebagai agensi utama dalam jaringan TPPO, yang terlibat dalam perdagangan dan penculikan bayi untuk dijual ke luar negeri,"

"Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan Polda Jabar dalam mengungkap dan membongkar jaringan perdagangan manusia yang selama ini sudah meresahkan masyarakat," kata Hendra, Minggu (20/7/2025).

Meski Popo memiliki peran besar dalam perdagangan bayi ini, namun pihak Polda Jabar masih melakukan pendalaman.

"Penyidik sedang mendalami sejauh mana keterlibatan pelaku dalam sindikat, sekaligus mengembangkan jaringan lain yang diduga terhubung dengan kasus ini," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada pada praktik perdagangan manusia dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak dan perempuan," katanya.

Dengan diringkusnya Popo, DPO kasus ini jadi dua orang.

Baca juga: Kasus Penjualan Bayi ke Singapura Dinilai Pukulan Telak bagi Perlindungan Anak Indonesia

Ada tersangka bernama Wiwit, seorang perantara dan Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) berperan perekrut bayi.

Lalu, ada tersangka L yang memiliki pasar di Singapura.

"Masih DPO tersangka L yang memiliki pasar di Singapura. Dia WNI tinggal di Jakarta. Ketika bayi sudah dirawat selama tiga bulan, kemudian pelaku video call dengan pengadopsi di Singapura."

"Ketika mereka (pengadopsi) oke lalu dibuatkan dokumen-dokumennya. Kami pun sedang melacak agensi yang ada di Singapura."

"Tapi, untuk yang di Jakarta ialah tersangka L yang DPO dan posisi ada di luar negeri sudah kami cekal. Jika memang dia tak kembali, maka nanti kami akan minta bantuan Interpol," katanya, Kamis(17/7/2025), di Mapolda Jabar.

25 Bayi Dijual, 6 Diselamatkan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved