Senin, 6 Oktober 2025

Penjualan Bayi ke Singapura

Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Bisa Bertambah, Ada Indikasi Terlibatnya Pihak Lain

Inilah kabar terbaru soal kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Polda Jabar terlusuri apakah ada pihak lain yang ikut dalam kasus TPPO ini

TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatam
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Polda Jabar berpeluang menambah jumlah tersangka dalam kasus penjualan bayi ke Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jabar masih melakukan pengembangan terhadap kasus perdagangan bayi dari Jawa Barat ke Singapura.

Kombes Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Tim Ditreskrimum Polda Jabar sudah mendapatkan sejumlah informasi dari tersangka.

Termasuk Lily alias Popo yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Popo diringkus polisi setelah pulang dari Singapura.

Ia diduga menjadi otak di balik sindikat perdagangan bayi ini.

"Tim penyidik sedang mendalami apa yang disampaikan Lily bersama dengan pendamping atau pengacaranya,"

"Lalu, ada pula tim penyidik yang yang sebagian sudah pulang dari Pontianak," ujar Kombes Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

Dari keterangan para tersangka, ada kemungkinan ada penambahan jumlah pelaku dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

"Kami dalami dari keterangan para tersangka, di mana ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka dari kasus jaringan sindikat bayi ini," kata Hendra, Kamis (24/7/2025).

Total sudah ada 25 bayi yang dijual ke Singapura dengan modus adopsi.

Pihak Polda Jabar juga telah menyelamatkan enam orang bayi yang rencananya akan dijual ke Singapura dengan modus yang sama.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pelaku Kasus Penjualan Bayi ke Singapura Ditindak Tegas: Ini Harga Diri Bangsa

Kombes Hendra menduga, ada pihak lain yang terindikasi masuk dalam sindikat ini yang ikut membantu tindakan kriminal para tersangka.

Pasalnya, sejak 2023, aksi sindikat ini tidak tercium polisi.

"Tentu ini target kami. Sebab, sejak 2023 aksi mereka ini sudah berjalan dan mulus-mulus saja," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap sosok yang berperan sebagai perekrut dan satu orang sebagai penampung.

"Kami berharap mereka (buron) masih berdomisili di Indonesia. Semoga DPO (buron) ini segera ditangkap,"

"Kami juga sampaikan ke DPO untuk lebih baik menyerahkan diri guna mempermudah penyidikan sekaligus tak menambah berat dari konstruksi hukum yang akan diberikan pada yang bersangkutan,"

"Silakan serahkan diri secara sukarela ke polisi," katanya.

Kombes Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas Polda Jabar sebelumnya menuturkan, penangkapan Popo ini merupakan koordinasi antara Polda Jawa Barat dan Imigrasi.

"Pelaku diduga berperan sebagai agensi utama dalam jaringan TPPO, yang terlibat dalam perdagangan dan penculikan bayi untuk dijual ke luar negeri,"

"Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan Polda Jabar dalam mengungkap dan membongkar jaringan perdagangan manusia yang selama ini sudah meresahkan masyarakat," kata Hendra, Minggu (20/7/2025).

Meski Popo memiliki peran besar dalam perdagangan bayi ini, namun pihak Polda Jabar masih melakukan pendalaman.

"Penyidik sedang mendalami sejauh mana keterlibatan pelaku dalam sindikat, sekaligus mengembangkan jaringan lain yang diduga terhubung dengan kasus ini," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada pada praktik perdagangan manusia dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak dan perempuan," katanya.

Dengan diringkusnya Popo, DPO kasus ini jadi dua orang.

Baca juga: Kasus Penjualan Bayi ke Singapura Dinilai Pukulan Telak bagi Perlindungan Anak Indonesia

Ada tersangka bernama Wiwit, seorang perantara dan Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) berperan perekrut bayi.

Lalu, ada tersangka L yang memiliki pasar di Singapura.

"Masih DPO tersangka L yang memiliki pasar di Singapura. Dia WNI tinggal di Jakarta. Ketika bayi sudah dirawat selama tiga bulan, kemudian pelaku video call dengan pengadopsi di Singapura."

"Ketika mereka (pengadopsi) oke lalu dibuatkan dokumen-dokumennya. Kami pun sedang melacak agensi yang ada di Singapura."

"Tapi, untuk yang di Jakarta ialah tersangka L yang DPO dan posisi ada di luar negeri sudah kami cekal. Jika memang dia tak kembali, maka nanti kami akan minta bantuan Interpol," katanya, Kamis(17/7/2025), di Mapolda Jabar.

25 Bayi Dijual, 6 Diselamatkan

Dalam kasus ini, sindikat perdadangan bayi telah menjual 25 bayi ke Singapura.

Sementara Polda Jabar berhasil mengamankan enam bayi yang hendak dijual.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, bayi-bayi yang dijual rata-rata berusia tiga hingga empat bulan.

Kombes Surawan menuturkan, bahkan ada yang sudah memesan bayi sejak dari dalam kandungan.

TribunJabar.id mewartakan, tersangka mengaku bayi-bayi tersebut bakal diadopsi di Singapura.

"Ada orang tuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan,"

"Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan," lanjut Surawan.

Ia juga menyebut, satu bayi dihargai belasan juta rupiah.

"Harga satu bayinya di kisaran Rp11 juta sampai Rp16 juta," kata Surawan.

Baca juga: Leonardo, Bayi 2 Bulan Selamat dari KM Barcelona yang Terbakar, Kini Dirawat di RS Minut

Tindakan perdagangan bayi ini masuk dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penjeratan utang dengan tujuan eksploitasi.

Hukuman terberatnya yakni 15 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp120 juta.

TPPO adalah sebuah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Sindikat Jaringan Penjualan Bayi, Polda Jabar Akan Tambah Tersangka Baru, Buron Masih Diburu

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama//Nazmi Abdurrahman/Hilman Kamaludin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved