Senin, 29 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Kasus Judi, Ini Penjelasan Oditur Militer

Peltu Lubis dinilai mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga .

Editor: Erik S
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
AJUKAN KLEMENSI- Peltu Yun Hery Lubis mengajukan keringanan (Klemensi) terkait tuntutan enam tahun penjara kasus perjudian. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Peltu Yun Hery Lubis mengajukan keringanan (Klemensi) terkait tuntutan enam tahun penjara kasus perjudian.

Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin itu dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang karena mengelola judi bersama Kopda Bazarsah.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur militer Mayor CHK (K) Lismawati di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari, di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim

Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan.

Menurut oditur hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri. 

Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, namun secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.

Ajukan Klemensi

Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya, mengatakan kalau tidak menyangkal tuntutan yang dikenakan. Tetapi mengajukan keringanan (Klemensi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan klemensi keringanan hukuman Yang Mulia, mohon diberi waktu, " katanya.

Pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Peltu Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp 2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah. 

Baca juga: Istri Kapolsek Negara Batin Berharap Kopda Bazarsah Dihukum Mati

Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan sebagai anggota TNI. 

Mata pencaharian

Mayor CHK Lisnawati, Oditur Militer, menyatakan bahwa Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah telah menjalankan bisnis judi sabung ayam sejak Juli 2024 hingga Minggu (17/3/2025), saat penggerebekan dilakukan.

Kopda Bazarsah Dari kegiatan tersebut, Peltu Yun Heri Lubis memperoleh keuntungan sekitar Rp2,5 juta per bulan dari judi koprok, sedangkan seluruh hasil judi sabung ayam diambil oleh Kopda Bazarsah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan