Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta

Berikut rekam jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang vonis mati Kopda Bazarsah. Berikut rekam jejaknya.

Kolase: web.dilmil-palembang.go.id dan Kanal YouTube Tribun Sumsel
KASUS PENEMBAKAN POLISI - (Kiri) Kolonel CHK Fredy Ferdian, hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rekam jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang vonis mati Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Kopda Bazarsah diadili setelah menembak Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Penembakan terjadi saat proses penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.

Kopda Bazarsah divonis mati dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dan hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Vonis ini disambut haru peserta sidang, termasuk keluarga ketiga korban.

Mereka tampak menangis histeris setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah.

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Sebelumnya, Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:

  • Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;
  • Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;
  • Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.

Siapa sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian?

Dikutip dari web.dilmil-palembang.go.id, Kolonel CHK Fredy Ferdian menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Fredy Ferdian sendiri memiliki pangkat Kolonel CHK.

Kolonel merupakan pangkat militer perwira menengah, satu tingkat di atas Letnan Kolonel dan satu tingkat di bawah Brigadir Jenderal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved